Polres Gresik Ringkus Sindikat Pencuri Trafo PLN Lintas Daerah

Kelima tersangka terdiri dari empat residivis berinisial HL (34), ED (41), MH (32), dan DW (32) yang merupakan warga Provinsi Banten. Sementara itu, satu tersangka lainnya merupakan pelaku baru berinisial RF (34), warga Kabupaten Bangkalan.

07 Apr 2026 - 16:20
Polres Gresik Ringkus Sindikat Pencuri Trafo PLN Lintas Daerah
Sindikat pelaku pencurian trafo PLN trafo PLN di Kabupaten Gresik, diringkus Satreskrim Polres Gresik. (Foto: Istimewa)

GRESIK, SJP — Satreskrim Polres Gresik meringkus sindikat pencuri trafo PLN yang beraksi di wilayah Kabupaten Gresik. Lima tersangka ditangkap di tempat persembunyian mereka di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Kelima tersangka terdiri dari empat residivis berinisial HL (34), ED (41), MH (32), dan DW (32) yang merupakan warga Provinsi Banten. Sementara itu, satu tersangka lainnya merupakan pelaku baru berinisial RF (34), warga Kabupaten Bangkalan.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menyatakan bahwa sindikat pencurian trafo PLN ini telah beraksi di 24 tempat kejadian perkara (TKP) lintas daerah.

"Di Gresik sembilan TKP, di Bangkalan, Madura satu TKP, dan di Kabupaten Ngawi 14 TKP. Peran masing-masing tersangka: ED sebagai sopir, HL sebagai eksekutor, MH sebagai eksekutor, DW sebagai eksekutor sekaligus penyewa mobil di Cilegon, dan RF sebagai eksekutor," kata AKBP Ramadhan, Selasa (7/4/2026).

AKBP Ramadhan menerangkan, para tersangka mengenakan rompi pekerja petugas PLN saat beraksi. 

Sindikat ini juga menggunakan kendaraan mobil sewaan untuk menyamarkan aksi kejahatan mereka.

Menurutnya, aksi pencurian ini terbongkar pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di depan Gang Gapura Desa Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.

Aksi tersebut diketahui setelah warga Desa Watangrejo mengalami pemadaman listrik secara mendadak. 

Petugas pelayanan teknik kemudian menuju ke gardu PLN di desa setempat. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan kabel yang hilang terputus akibat pencurian.

Laporan dugaan pencurian tersebut ditindaklanjuti oleh Polres Gresik hingga akhirnya kelima tersangka berhasil ditangkap di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi.

Diketahui, para tersangka melakukan pencurian dengan cara memotong satu set kabel incoming trafo distribusi 20 KV NA 209, sehingga mengakibatkan pemadaman listrik di wilayah tersebut.

Para tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan tujuan menjual barang hasil curian secara bersama-sama dan membagi hasil penjualannya.

"Barang curian akan dijual di wilayah Bangkalan, Madura. Dijual seharga Rp 14 juta per unit, dengan total 29 trafo," paparnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi tiga buah gunting besi, satu buah linggis, satu buah palu besi, dua buah kunci pas ring, satu buah topi kupluk, satu buah pelat nomor palsu, satu buah rompi warna biru, dan satu buah karung warna putih.

"Kelima tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow