Polres Blitar Kota Bongkar Modus Penimbunan Bio Solar Menggunakan Truk Modifikasi
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembelian solar secara berulang di sejumlah SPBU.
BLITAR, SJP — Aparat Satreskrim Polres Blitar Kota membongkar modus baru dalam praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Pelaku memanfaatkan truk yang telah dimodifikasi menjadi penampung rahasia untuk mengumpulkan solar dalam jumlah besar tanpa terdeteksi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembelian solar secara berulang di sejumlah SPBU. Setelah dilakukan penelusuran, petugas menemukan sebuah truk mencurigakan di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, pada Rabu (23/4/2026) malam.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menjelaskan bahwa truk tersebut telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas besar yang disembunyikan di bagian bak. Tangki tersebut ditutup menggunakan sekam dan terpal sehingga tampak seperti muatan biasa.
"Pelaku menyamarkan tangki penampung di dalam bak truk agar tidak terlihat mencurigakan," jelasnya, Rabu (29/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 1.000 liter bio solar yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Seorang pelaku berinisial YAF (20), warga Tulungagung, langsung diamankan di lokasi.
Polisi mengungkap, pelaku membeli solar subsidi secara bertahap di berbagai SPBU menggunakan barcode layaknya konsumen umum. Namun, setiap kali tangki utama terisi, BBM tersebut dipindahkan ke tangki rahasia di bak truk. Proses ini dilakukan berulang kali hingga pelaku berhasil mengumpulkan solar dalam jumlah besar di satu kendaraan tanpa menimbulkan kecurigaan petugas SPBU.
“Dengan cara ini, pelaku bisa mengelabui sistem pengawasan karena pembelian terlihat normal, padahal sebenarnya dikumpulkan dan ditimbun,” kata dia.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita satu unit dump truck yang telah dimodifikasi, belasan nota pembelian, dua unit ponsel, uang tunai, kartu ATM, serta bio solar sebanyak kurang lebih satu ton. Pelaku mengaku baru menjalankan aksinya dan berencana menjual kembali solar subsidi tersebut dengan harga lebih tinggi untuk meraih keuntungan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui regulasi Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan.
"Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan. Ini penting agar BBM subsidi benar-benar tepat sasaran," pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

