Polres Batu Ungkap Kasus Pencurian di Junrejo, Pelaku Terekam CCTV
Terungkapnya kasus pencurian ini membuat pihak kepolisian menghimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal serta memastikan sistem keamanan rumah, seperti CCTV, berfungsi dengan baik guna meminimalisir risiko kejahatan
KOTA BATU, SJP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Junrejo. Seorang pria berinisial AS (55), warga Kabupaten Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto pada Rabu (8/4/2026) mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/54/IV/2026 yang diterima pada 7 April 2026. Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 12.17 WIB di sebuah rumah di Jalan Diponegoro, Desa Junrejo, Kota Batu.
“Pelaku mengambil uang milik korban sebesar Rp 5 juta yang disimpan di dalam kamar. Aksi tersebut terekam CCTV dan menjadi salah satu barang bukti utama dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Korban diketahui bernama Liari (61), warga setempat. Kejadian baru disadari sekitar pukul 15.00 WIB saat korban pulang dari sawah dan mendapat informasi dari pembantu rumah tangga bahwa ada orang tidak dikenal masuk ke dalam rumah.
Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati uang yang disimpan telah hilang. Rekaman CCTV kemudian menunjukkan adanya seseorang yang masuk ke rumah dan mengambil uang tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, potongan celana warna hitam garis hijau, serta sepasang sandal warna hitam.
Joko menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan mulai dari menerima laporan, memeriksa korban dan saksi, hingga mengamankan barang bukti.
“Saat ini kami masih melengkapi administrasi penyidikan, termasuk gelar perkara untuk penetapan tersangka dan proses penahanan. Kami juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

