Di-PHK tanpa Pesangon, Buruh Pabrik Tepung di Mojokerto Wadul ke Dewan

Perusahaan dinilai telah menabrak undang-undang, karena telah memecat karyawan yang sudah bekerja selama 22 tahun tanpa memberikan pesangon.

18 Jun 2025 - 16:57
Di-PHK tanpa Pesangon, Buruh Pabrik Tepung di Mojokerto Wadul ke Dewan
Para buruh saat mengikuti RDP yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto perihal PHK tanpa pesangon. (Foto: Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJPSebanyak 10 orang buruh di Kabupaten Mojokerto yang bekerja di PT Alu Aksara Pratama diduga terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan tanpa adanya uang pesangon. 

Pengakuan itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto pada Rabu (18/6/2025). 

Para buruh diadvokasi oleh Serikat Buruh Bersama Rakyat Bergerak (Skobar) menyampaikan aspirasinya kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto. Mereka menuntut hak pesangon sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kami dari perwakilan serikat buruh, melakukan hearing untuk meluruskan sebuah aturan tentang pemutusan hubungan kerja," kata Ketua Skobar, Khusnul Fasihin, Rabu (18/6/2025). 

Dia mengatakan, pihak perusahaan telah menabrak undang-undang. Sebab, PHK terhadap karyawan dilakukan tanpa adanya uang pesangon. Selain itu, surat pemecatan hanya dikirimkan melalui kurir paket tanpa kesepakatan sesuai aturan. 

"Yang kami alami dari perwakilan buruh itu rata-rata tidak sesuai undang-undang. Salah satunya surat via JNE, pesangon tidak ada kesepakatan, tidak ada tata cara pembayaran dan sebagainya," ungkap Khusnul Fasihin. 

Dia menyebut, RDP yang dilakukan bersama wakil rakyat itu membuat buruh pulang dengan tangan hampa tanpa kepastian. Mereka kecewa karena pihak PT Alu Aksara Pratama tidak hadir dalam RDP itu. 

Para buruh menduga, pihak PT Alu Aksara Pratama sengaja tidak menghadiri undangan RDP dari DPRD Kabupaten Mojokerto.

"Meskipun ketidakhadiran pihak perusahaan itu hak mereka, tapi ada dugaan itu adalah kesengajaan. Ada sesuatu yang disembunyikan dari kejadian ini," ungkapnya. 

Meski demikian, para buruh masih berharap agar DPRD Kabupaten Mojokerto bisa menghadirkan pihak PT Alu Aksara Pratama dalam rapat lanjutan.

Jika dalam rapat berikutnya pihak PT Alu Aksara Pratama masih tetap mangkir, mereka meminta agar DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut.

"Harapan kita, jika pertemuan selanjutnya pihak perusahaan terap tidak hadir, Komisi IV kita mohon untuk melakukan sidak, guna untuk mengoreksi," tegas Khusnul. 

Lebih lanjut, Khusnul mengaku sempat ditawari sejumlah uang oleh pihak PT Alu Aksara Pratama sebesar Rp38 juta. Uang itu disebut sebagai pesangon kepada para buruh yang di-PHK.

Namun menurut Khusnul, hal itu tidak sesuai aturan. Sebab, menurut dia, buruh seharusnya mendapat pesangon sebesar Rp80 juta. Karena mereka bekerja sudah sekitar 22 tahun. 

"Sepuluh orang yang di-PHK salah satunya anggota kami. Kami perjuangkan semua ini. Mereka belum dapat pesangon. Dikasih surat terus ditawar mau tidak Rp38 juta. Seharusnya Rp80 juta. Karena sudah 22 tahun kerjanya," ujarnya.

Menurut dia, pihak perusahaan ditengarai melakukan PHK karena alasan efisiensi. Namun disayangkan karena pihak perusahaan justru beralasan PHK itu dilakukan karena faktor indisipliner karyawan.

"Kalau misal perusahaan sedang efisiensi dan tidak berkenan, ya jangan pakai pasal indisipliner. Kalau itu kan 0,5. Terus terang saja ini efisiensi. Sepuluh orang sudah di-PHK, tapi belum menerima haknya," tandasnya. 

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Agus Fauzan, berjanji akan terus mengawal persoalan ini. Pihaknya komitmen mengawal aspirasi buruh hingga ke meja hearing atau RDP ini. 

Pihaknya juga menyayangkan absennya pihak perusahaan dalam rapat yang membahas solusi atas persoalan PHK ini. Sehingga persoalan menjadi berlarut dan tak kunjung selesai. 

"Masyarakat masih mempercayai Komisi IV untuk mencarikan solusi terbaik. Jadi ini tahapan awal untuk menindaklanjuti aduan. Kebetulan pihak perusahaan sudah kami undang. Tidak hadir karena pimpinannya tidak ada di tempat. Kita akan mengundang kembali," kata Agus. (*) 

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow