Sarasehan Publik Malang Outlook Series II Lahirkan Rekomendasi Pembangunan Alun-Alun Kepanjen

Sarasehan publik menghimpun pandangan akademisi, praktisi hukum, dan pemerintah untuk merumuskan pembangunan Alun-Alun Kepanjen yang inklusif, berkelanjutan, serta berlandaskan regulasi.

27 Jun 2026 - 08:00
Sarasehan Publik Malang Outlook Series II Lahirkan Rekomendasi Pembangunan Alun-Alun Kepanjen
Suasana Sarasehan Publik Malang Outlook Series II yang digelar Paguyuban Amartya Bhumi Kepanjian di Pendopo Kabupaten Malang. (Foto : Hafid/SJP)

MALANG, SJP — Rekomendasi pembangunan Alun-Alun Kepanjen yang berpijak pada kepastian hukum, efektivitas pemanfaatan aset daerah, serta visi jangka panjang sebagai ruang publik modern mengemuka dalam Sarasehan Publik Malang Outlook Series II yang diinisiasi oleh Paguyuban Amartya Bhumi Kepanjian di Pendopo Kabupaten Malang, Jumat (26/6/2026).

Mengusung tema "Alun-Alun Kepanjen, untuk siapa?", forum tersebut mempertemukan unsur pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum guna membedah arah pembangunan ruang publik yang diharapkan menjadi wajah baru Ibu Kota Kabupaten Malang. 

Diskusi menghadirkan praktisi hukum Peradi Kabupaten Malang Agus Subiyantoro, Dekan FISIP UNIRA Malang Husnul Hakim Sy., serta Kepala Bappeda Kabupaten Malang Tomie Herawanto.

Dalam paparannya, Agus Subiyantoro menilai pembangunan Alun-Alun Kepanjen tidak cukup hanya mempertimbangkan aspek fisik, tetapi juga harus memiliki landasan hukum yang kuat sejak tahap perencanaan.

Menurutnya, sinkronisasi terhadap dokumen tata ruang, kepatuhan pada mekanisme pengadaan tanah, hingga perlindungan terhadap lahan pertanian menjadi bagian penting yang tidak dapat diabaikan.

Ia mengingatkan, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengadaan lahan harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik di tengah masyarakat.

"Prosesnya harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga seluruh tahapan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.

Sementara itu, Dekan FISIP UNIRA Malang Husnul Hakim Sy. mengajak seluruh pemangku kepentingan memandang pembangunan Alun-Alun Kepanjen sebagai investasi peradaban, bukan sekadar proyek pembangunan ruang terbuka.

Menurut dia, ibu kota Kabupaten Malang memerlukan ruang publik yang mampu menjadi pusat interaksi sosial, budaya, sekaligus identitas daerah untuk puluhan tahun mendatang.

Ia menawarkan konsep Smart Green Public Space yang mengintegrasikan fungsi ekologis, sosial, budaya, ekonomi kreatif, hingga menjadi etalase potensi dari 33 kecamatan di Kabupaten Malang.

"Alun-alun harus menjadi ruang yang menghadirkan rasa memiliki bagi masyarakat sekaligus memperkuat identitas Kabupaten Malang sebagai ibu kota pemerintahan," teranngnya.

Menanggapi berbagai gagasan tersebut, Kepala Bappeda Kabupaten Malang Tomie Herawanto menyampaikan bahwa pemerintah daerah membuka ruang terhadap berbagai masukan dari masyarakat dan kalangan akademisi sebagai bahan penyempurnaan perencanaan pembangunan.

Ia menjelaskan pembangunan Alun-Alun Kepanjen telah masuk dalam dokumen RPJMD dan RTRW Kabupaten Malang dengan target realisasi sekitar tahun 2028 hingga 2029.

Menurut Tomie, pemerintah saat ini mengkaji tiga alternatif kawasan yang dinilai strategis, yakni sisi barat Stadion Kanjuruhan, kawasan belakang Stadion Kanjuruhan, serta area Islamic Center hingga lahan di bagian belakang yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Malang. Pemanfaatan aset daerah tersebut dinilai lebih efisien karena tidak memerlukan pembebasan lahan baru.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar Anwar memastikan pembangunan Alun-Alun Kepanjen tidak akan mengganggu keberadaan Lahan Sawah Dilindungi atau lahan hijau.

Pemerintah daerah telah menyiapkan skema perlindungan lahan melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sehingga keseimbangan tata ruang tetap terjaga.

Melalui Sarasehan Publik Malang Outlook Series II, Paguyuban Amartya Bhumi Kepanjian berharap berbagai rekomendasi yang lahir dari forum tersebut dapat menjadi referensi dalam mewujudkan Alun-Alun Kepanjen sebagai ruang publik yang inklusif, memiliki kepastian hukum, serta mampu mendorong tumbuhnya aktivitas sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat Kabupaten Malang. (*)

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow