PT Esa Suwardhana Sebut Proyek Greenhouse Stroberi di Kota Batu Miliki Izin Pemanfaatan Air

Di sisi lain, pihak perusahaan bersikap transparan mengenai dokumen administrasi yang belum rampung. Deddy mengakui masih ada dua dokumen yang saat ini sedang dalam proses penyelesaian, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

26 Jun 2026 - 16:33
PT Esa Suwardhana Sebut Proyek Greenhouse Stroberi di Kota Batu Miliki Izin Pemanfaatan Air
Kawasan Dusun Gimbo yang mendapatkan sorotan dari masyarakat terkait sumur bor (Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP — PT Esa Suwardhana Thani menyebut bahwa seluruh proses perizinan pemanfaatan air bawah tanah (ABT) untuk proyek greenhouse stroberi di Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, telah ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perwakilan PT Esa Suwardhana Thani, Deddy Febrianto, menjelaskan bahwa pengurusan izin operasional tersebut sudah berjalan cukup lama melalui sistem Online Single Submission (OSS) sejak tahun 2019. Saat ini, perusahaan telah mengantongi sejumlah dokumen perizinan utama.

Dokumen tersebut di antaranya adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).

"Perizinan kami diproses melalui OSS sejak 2019. PKKPR, AMDAL, hingga IPAT sudah terbit. IPAT sendiri kami peroleh pada 2023," ujar Deddy saat memberikan keterangan pada Jumat (26/6/2026).

Deddy memaparkan, berdasarkan izin resmi dari pemerintah, perusahaan mendapatkan kuota alokasi pemanfaatan air tanah maksimal sebesar 25 meter kubik per hari. Dalam operasional sehari-hari, konsumsi air perusahaan dipastikan berada di bawah ambang batas tersebut.

Rata-rata penggunaan air harian hanya berkisar di angka 17 meter kubik. Jika sedang dalam masa pembangunan, konsumsi air sedikit meningkat menjadi 20 hingga maksimal 25 meter kubik per hari, tanpa pernah melebihi batas yang ditentukan. Deddy menegaskan bahwa pemanfaatan air tersebut sepenuhnya mengacu pada regulasi yang tercantum dalam izin.

Selain masalah volume air, Deddy juga meluruskan isu mengenai jumlah sumur bor di area proyek. Ia memastikan bahwa operasional perusahaan tidak menyalahi aturan teknis.

"Kami hanya memiliki satu titik pengeboran dan tidak ada pengeboran kedua," tegasnya.

Di sisi lain, pihak perusahaan bersikap transparan mengenai dokumen administrasi yang belum rampung. Deddy mengakui masih ada dua dokumen yang saat ini sedang dalam proses penyelesaian, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Belum terbitnya kedua dokumen tersebut bukan karena kendala pelanggaran, melainkan karena regulasi yang mengharuskan pembangunan fisik selesai terlebih dahulu sebelum diverifikasi.

"Untuk PBG dan SLF masih berproses karena persyaratannya menunggu bangunan selesai terlebih dahulu," imbuhnya.

Melalui penjelasan ini, pihak PT Esa Suwardhana Thani berharap masyarakat mendapatkan informasi yang jernih dan berimbang bahwa seluruh kegiatan perusahaan dijalankan berdasarkan mekanisme hukum. Perusahaan juga menyatakan tetap membuka ruang komunikasi yang sehat dengan seluruh pihak terkait demi kebaikan bersama. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow