Polisi Ungkap Penyebab Kematian Kades Buncitan, Diduga Bunuh Diri di Balai Desa
Polisi mengungkap penyebab kematian Kades Buncitan Mujiyono yang ditemukan di balai desa Sidoarjo pada 3 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga bunuh diri tanpa tanda kekerasan.
SIDOARJO, SJP – Kepolisian akhirnya mengungkap hasil penyelidikan kasus kematian Kepala Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Mujiyono, yang sebelumnya ditemukan meninggal dunia di balai desa pada Minggu (3/5/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mengakhiri hidupnya sendiri.
Kesimpulan tersebut diperoleh dari rangkaian proses penyelidikan yang meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, hingga hasil visum dan autopsi.
Korban ditemukan mengenakan kaus kuning dengan jeratan selang di leher. Polisi menyebut tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Selang yang digunakan memiliki panjang sekitar 80 cm dengan lingkar jeratan di leher kurang lebih 49 cm.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Siko Sesaria Putra Suma, menegaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh.
“Kami telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta mengamankan barang bukti. Dari hasil visum dan autopsi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” ujarnya.
Berdasarkan rekaman CCTV, korban diketahui datang ke balai desa pada pukul 10.52 WIB dan masuk ke kamar mandi. Sekitar pukul 11.06 WIB, korban terlihat mengambil serta memotong selang sebelum kembali masuk ke dalam kamar mandi.
“Korban sempat keluar menuju ruang kepala desa sekitar pukul 12.54 WIB, dan ditemukan meninggal dunia pada pukul 16.22 WIB,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Siko menyampaikan bahwa seluruh temuan penyidik, termasuk rekaman CCTV dan hasil pemeriksaan digital, semakin menguatkan dugaan bunuh diri.
“Kami juga menemukan riwayat pencarian di ponsel korban terkait cara mengakhiri hidup. Selain itu, tidak ada tanda kekerasan, sehingga kesimpulan sementara mengarah pada tindakan bunuh diri,” ungkapnya.
Dari keterangan keluarga, korban diketahui masih sempat berkomunikasi melalui pesan singkat sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi juga menemukan dugaan motif berupa persoalan utang, yakni sekitar Rp 270 juta terkait transaksi jual beli tanah serta utang lain sekitar Rp 100 juta.
Hasil autopsi memperkirakan waktu kematian terjadi antara 3-8 jam sebelum pemeriksaan, dengan temuan luka jeratan di leher serta patah tulang saluran napas.
Kepolisian memastikan proses penyelidikan dilakukan secara transparan guna memberikan kepastian kepada keluarga dan masyarakat. Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perhatian setelah diberitakan tanpa kepastian penyebab kematian.
Sumber: Beritasatu.com
Penulis: Rainila Otek, Mahasiswa Magang Unitri Malang
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

