Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Sindikat Mata Elang Digital di Gresik

Dua orang tersangka itu adalah FE, yang menjabat sebagai komisaris, dan JK, yang bertindak sebagai teknisi Informasi Teknologi (IT) aplikasi bernama Go Mattel R4 tersebut.

19 Dec 2025 - 15:00
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Sindikat Mata Elang Digital di Gresik
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya (tengah). (Foto: Anis/SJP)

GRESIK, SJP — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus sindikat pengelolaan aplikasi Mata Elang (Matel) digital. 

Praktik ilegal ini diketahui bermarkas di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dan diduga menjadi motor di balik aksi intimidasi debt collector di lapangan.

Dua tersangka yang ditetapkan polisi adalah FE, yang menjabat sebagai komisaris, dan JK, yang bertindak sebagai teknisi Informasi Teknologi (IT) aplikasi bernama Go Mattel R4 tersebut.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa empat orang saksi kunci dari struktur organisasi perusahaan tersebut.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami telah memeriksa empat saksi, yakni FE selaku komisaris, DA selaku direktur, RZ direktur utama, serta JK selaku tim IT. Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan FE dan JK sebagai tersangka utama dalam pengelolaan aplikasi Go Mattel R4," kata AKP Arya, Jumat (19/12/2025).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sindikat ini secara sengaja mengakses dan menyebarkan data pribadi orang lain demi meraup keuntungan. 

Modus operandi yang dilakukan adalah mengumpulkan data debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran (overdue) dan mengunggahnya ke dalam aplikasi Go Mattel R4.

Aplikasi tersebut dioperasikan dengan sistem langganan berbayar. Pengguna yang membayar biaya langganan diberikan akses ke data sensitif nasabah yang menunggak. 

Data inilah yang kemudian digunakan oleh oknum penagih utang di jalanan untuk melancarkan eksekusi kendaraan.

"Data ini sering kali menjadi basis bagi oknum di lapangan untuk melakukan tindakan intimidatif hingga pencurian dengan kekerasan yang berkedok penagihan utang atau debt collector," tambah dia.

Langkah hukum tegas ini diambil menyusul keresahan masyarakat dan viralnya dugaan kebocoran data pribadi nasabah yang sempat diungkap oleh Kombes Manang Soebeti melalui akun media sosial @manangsoebati_official.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan siber dan perlindungan data.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 67 ayat (1) UU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Ancaman hukuman berdasarkan UU ITE maksimal 9 tahun penjara, sedangkan berdasarkan UU PDP maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow