Polisi Ringkus 5 Tersangka Pembunuhan Sadis di Gresik,

Korban tewas dalam keadaan pisau masih tertancap di mulut dan kepala yang di palu

06 Dec 2023 - 23:00
Polisi Ringkus 5 Tersangka Pembunuhan Sadis di Gresik,
Kelima tersangka jalani konferensi pres di Mapolres Gresik (SJP)

Kabupaten Gresik, SJP – Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Aris Suprianto (30) di rumahnya di Dusun Glundung, Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik dengan keadaan pisau masih tertancap di mulut dan kepala yang di palu akhirnya terungkap, 

Jajaran Satreskrim Polres Gresik meringkus lima tersangka, dua tersangka sebagai pembunuh, dan tiga  tersangka lainnya sebagai penadah Hp dan sepeda motor milik korban.

Kedua tersangka pembunuhan sadis pegawai cleaning servise di salah satu rumah sakit tersebut adalah Hengky Pratama Susanto (23) asal Kecamatan Cerme, dan Irfan Suryadi (30) asal Palembang, Sumatera Selatan.

Satu tersangka bernama Irfan Suryadi ditangkap lebih dulu di wilayah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, dan satu tersangka lainnya yakni Hengky Pratama Susanto diamankan di rumahnya di Kecamatan Cerme.

Selain menangkap dua tersangka pembunuhan sadis tersebut, polisi juga meringkus tiga penadah sepeda motor dan HP milik korban.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, motif pembunuhan sadis yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap korban adalah murni perampokan.

Sebab para pelaku mengincar sepeda motor dan HP korban.

“Motif kedua tersangka adalah ingin menguasai harta benda milik korban baik HP maupun sepeda motor, niat ini (pembunuhan, red) memang sudah direncanakan jauh-jauh hari, karena pada saat itu korban teriak maling, akhirnya para tersangka membunuh korban,” ujarnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga meringkus 3 orang penadah sepeda motor Honda PCX warna navy dan HP merek Samsung hasil perampokan milik korban. 

Ketiganya yakni Moh. Alditia Rosyadi (28) asal Kabupaten Rembang, Ahmad Supriyadi (35) asal Semarang, dan Joko Dwi Utomo (31) asal Demak.

“Ketiganya sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun atau paling lama 9 tahun,” terang Panji.

Sementara para tersangka yakni Hengky Pratama Susanto dan Irfan Suryadi mengaku mereka berdua baru mengenal korban nelalui media sosial (Medsos).

Kemudian tersangka merencanakan pertemuan dengan korban hingga korban mempersilahkan untuk ke rumahnya.

“Kami baru mengenal korban lewat Facebook, lihat postingan-postingan korban seperti menawarkan jasa pijat dan kami tertarik, kamudian kami chat dan kami bertemu di warkop, akhirnya korban mengajak ke rumahnya,” ucapnya.

Atas perbuatan para tersangka yang telah menghabisi nyawa korban dengan cara yang sangat sadis, keduanya dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun dan Pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun.(*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow