Ambisi Menang Judol, Warga Probolinggo Ditangkap Gelapkan Uang Sewa Mobil Rental

Dalam proses penyelidikan, MS mengaku bahwa uang yang digelapkannya digunakan untuk bermain judi online di "Gates Olympus".

21 Jul 2024 - 10:00
Ambisi Menang Judol, Warga Probolinggo Ditangkap Gelapkan Uang Sewa Mobil Rental
MS (29) ditangkap Kepolisian Resor Kota Probolinggo pasca penggelapan uang sewa kendaraan Elf dan Hi Ace (Rahmad/SJP)

Kota Probolinggo, SJP - Alih-alih berbuah pundi-pung uang, rupanya malah buntung akibat kecanduan judi online.

Hal ini yang dialami oleh warga Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

MS (29) akhirnya ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Kota Probolinggo karena telah melakukan penggelapan uang sewa kendaraan Elf dan Hi Ace milik seorang Kepala Desa di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

"Hari Senin kemarin, kami berhasil menangkap seorang warga Sumberwetan terkait kasus penggelapan uang sewa 2 kendaraan milik salah satu Kepala Desa di Kecamatan Gending. MS ditangkap di sekitar rumahnya sekitar jam 21.00 WIB," ungkap Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian melalui Kepala Humas sementara Iptu Zainullah Sabtu 20 Juli 2024.

Kejadian ini bermula dari kerja sama antara MS dengan korban S sejak tahun 2022.

S menitipkan 2 mobil, Elf dan Hi Ace, kepada MS untuk dikelola di perusahaan persewaan mobil Exotic Java Adventure.

Awalnya, MS lancar menyetorkan uang sewa mobil kepada S, namun kemudian MS menghentikan pembayaran mulai Agustus hingga Desember 2023.

S berusaha menagih namun selalu dihindari oleh MS dengan berbagai alasan, sehingga total tunggakan yang harus dibayar oleh MS mencapai 57 juta rupiah.

Selain menangkap MS, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 lembar bukti transfer uang sewa kendaraan dari rekening DA ke rekening MS sebesar Rp. 57.150.000.

Dalam proses penyelidikan, MS mengaku bahwa uang yang digelapkannya digunakan untuk bermain judi online di "Gates Olympus".

Awalnya hanya mengisi saldo sebesar Rp. 500.000, namun karena penasaran, MS terus mengisi saldo hingga total mencapai 57 juta rupiah.

"Atas perbuatannya, MS akan dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,"tutupnya.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow