Polisi Lumpukan Perampok yang Bacok Korban di Probolinggo, 3 Lainnya Buron
Polisi tangkap perampok bersenjata celurit yang bacok warga saat tidur di teras. Satu pelaku ditangkap dan ditembak, tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
KOTA PROBOLINGGO, SJP — Polisi menangkap satu dari empat pelaku perampokan di rumah warga Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Para pelaku beraksi brutal dan melukai korban dengan senjata tajam.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengungkapkan, pelaku yang ditangkap berinisial AS (49), warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Tiga orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dalam kejadian ini, total ada empat orang pelaku. satu pelaku berhasil kita amankan, sedangkan 3 orang lagi sudah masuk DPO,” terangnya, Kamis (31/7/2025).
Peristiwa perampokan itu terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025, sekitar pukul 02.13 WIB. Saat itu, korban sedang tidur seorang diri di teras rumahnya.
“Secara tiba-tiba, korban dibangunkan oleh empat orang yang tidak dikenal dan salah satu pelaku langsung mengalungkan senjata tajam jenis celurit ke leher korban,” jelas AKBP Rico.
Korban sempat melawan. Namun, salah satu pelaku justru membacoknya hingga korban tak berdaya. Pelaku lain kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga.
“Saat itu korban sempat melawan sehingga salah satu pelaku langsung membacok korban. Setelah korban tidak berdaya, tiga orang pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang milik korban berupa satu unit sepeda motor ditaruh di ruang tamu dan tiga unit handphone yang berada di dalam kamar rumah korban,” ucapnya.
AKBP Rico menambahkan, tersangka AS merupakan salah satu otak perampokan tersebut dan pelaku pembacokan terhadap korban. Dari tangan AS, polisi menyita sejumlah barang bukti.
“Dari tersangka AS, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban, satu unit handphone merk Vivo Y22, satu unit handphone merek Nokia TA-1235, serta beberapa pakaian dan jaket yang dipakai oleh AS saat beraksi,” bebernya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kelompok ini sudah dua kali melakukan aksi serupa. Mereka menyasar rumah yang letaknya terpencil dan jauh dari pengawasan warga sekitar.
“Mereka bukan residivis. Baru ditangkap pertama ini. Namun mereka sudah melakukan aksinya dua kali. Yang pertama di Kabupaten Jember,” terang AKBP Rico.
Saat akan ditangkap, tersangka AS sempat melawan dan melukai petugas. Polisi akhirnya melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas dan terukur, yaitu dengan menembaknya di bagian kaki.
AS kini dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan. Dia terancam hukuman penjara selama 12 tahun. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

