Polisi Dalami Kasus Eskavator Ilegal yang Masuk Hutan Perhutani Jombang

Usai melakukan koordinasi dengan pihak Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, jajaran Polsek Mojoagung langsung mendatangi tempat aktivitas ilegal alat berat eskavator di kawasan hutan petak 24 alas Gedangan.

22 May 2026 - 10:40
Polisi Dalami Kasus Eskavator Ilegal yang Masuk Hutan Perhutani Jombang
Polsek Mojoagung saat melakukan penindakan alat berat eskavator yang beroperasi secara ilegal di lahan kawasan alas Gedangan, Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Jombang. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Jajaran kepolisian mengambil langkah tegas atas mencuatnya informasi aktivitas alat berat eskavator di lahan hutan alas Gedangan, Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. 

Usai melakukan koordinasi dengan pihak Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, jajaran Polsek Mojoagung langsung mendatangi tempat aktivitas ilegal alat berat eskavator di kawasan hutan petak 24 alas Gedangan. 

Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas membenarkan adanya aktivitas eskavator milik Dwi warga Wonosalam, Jombang. Kendaraan eskavator saat pihaknya tiba sudah dalam kondisi berhenti bekerja. Setelahnya, polisi memberikan teguran keras agar tidak mengulangi kegiatan ilegal tersebut. 

"Iya, teguran keras karena mengingat memang baru dimulai, baru akan dimulai diketahui oleh pihak Perhutani, dan pihak Perhutani berkoordinasi dengan Polsek Mojoagung untuk melakukan penindakan," ucap Kompol Yogas dalam pesan diterima wartawan, Jumat (22/5/2026). 

Kompol Yogas juga memastikan pihaknya meminta pihak pemilik eskavator untuk meninggalkan lokasi. 

"Tindakan kami dengan mengevakuasi paksa mobil diangkut untuk tidak melaksanakan aktivitas kembali," bebernya. 

Sebelumnya, kegiatan ilegal alat berat eskavator di lahan hutan alas Gedangan, Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang mendapat respon menohok dari Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang. 

Sumber informasi warga dilapangan mengatakan jika ada kegiatan pembangunan jalan menggunakan alat berat jenis eskavator di alas Gedangan. Aktivitas yang diduga ilegal tersebut berada di area tanaman tebu menuju petak 24 kawasan hutan tersebut. 

"Sudah sejak hari senin (18/5/2026) lalu, bahkan setiap pesanggem diminta membayar satu juta rupiah tiap hektar," ucap sumber mewanti namanya untuk dirahasiakan, Kamis (21/5/2026). 

Menurutnya, alat berat eskavator merupakan milik seorang pengusaha bernama Dwi warga Kecamatan Wonosalam, dan diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dari pihak Perhutani. Termasuk pembayaran setiap hektar Rp1 juta kepada setiap pesanggem atau penggarap. 

Sementara itu, Adminitratur KPH Perhutani Jombang, Enny Handhayany Yanto Saputro sesaat setelah mendapat informasi dari wartawan pihaknya belum mengetahui aktivitas eskavator di kawasan hutan tersebut. 

Setelahnya melakukan koordinasi dengan jajaran dibawah, Enny Handhayany mendapatkan informasi jika aktivitas alat berat milik bapak Dwi diklaim bersangkutan merupakan permintaan dari masyarakat. 

"Menurut Pak Dwi yg punya alat eskavator katanya 'permintaan' masyarakat yg punya lahan tebu di petak 24, dan petak tersebut merupakan indikatif KHDPK yang saat ini di bawah pengawasan Cabang Dinas Kehutanan Nganjuk," ungkap Enny Handhayany. 

Ia menjelaskan jika memang permintaan dari petani tebu, kewenangan bukan pada pihak Perhutani. 

"Untuk petani tebu, tidak punya keterikatan apapun dengan Perhutani," bebernya. 

Enny mempersilahkan kepada wartawan untuk mengkonfirmasi lebih lanjut permintaan penggunaan alat berat eskavator kepada petani tebu yang berada di kaeasan petak 24 alas Gedangan, Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung. 

Berdasar laporan diterima oleh Enny, tidak ada tebangan kayu di kawasan tersebut. Jika pun ada tebangan dan ada aktivitas pembuatan jalan diupayakan tidak menggunakan alat berat eskavator. 

"Kalau untuk kayu, kami tidak punya tebangan di daerah tersebut. Jika pun ada, pembuatan jalan diupayakan tidak menggunakan eskavator," tandasnya. 

Sebagai tindak lanjut, pihaknya melalui Wakil Administratur KPH Jombang, Asisten Perhutani Gedangan dan Komandan Regu sudah melakukan komunikasi dengan Pak Dwi pemilik eskavator. 

"Yang bersangkutan kooperatif dan akan mengeluarkan eskavator besok pagi (21/5) serta menghentikan kegiatan terkait permintaan uang Rp1 juta tiap petani di luar sepengatahuan dan tanggung jawab pihak Perhutani," tutupnya. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow