Polisi Amankan Tiga Orang Tersangka Drama Penculikan dan Penyekapan Warga Ngoro Jombang

Dari ketiga tersangka, satu pelaku seorang perempuan merupakan otak pelaku aksi kejahatan.

11 May 2026 - 17:30
Polisi Amankan Tiga Orang Tersangka Drama Penculikan dan Penyekapan Warga Ngoro Jombang
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP – Jajaran Satreskrim Polres Jombang akhirnya berhasil meringkus Nur Hidayah, perempuan yang disebut sebagai otak pelaku penculikan dan penyekapan terhadap satu keluarga asal Kecamatan Ngoro. Tersangka ditangkap di wilayah Bangkalan, Madura.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tersangka ketiga yang juga merupakan otak dari perbuatan ini akhirnya kami tangkap pada (7/5) lalu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2026).

Dimas menjelaskan, penangkapan Nur Hidayah dilakukan setelah polisi melakukan pemantauan dan penyelidikan intensif.

“Penangkapannya di pinggir jalan, dan langsung dibawa ke Mapolres Jombang,” imbuhnya. 

Usai diperiksa, polisi langsung menetapkan Nur Hidayah sebagai tersangka dan menahannya. Ia dijerat Pasal 450 dan atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penculikan dan penyanderaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. 

“Iya, sudah jadi tersangka dan ditahan per hari ditangkapnya itu,” tegas Dimas.

Kendati otak pelaku telah ditangkap, polisi masih memburu dua pelaku lain yang berstatus buron, yakni Sidi dan Zainudin. Keduanya diduga merupakan suruhan Nur Hidayah dalam menjalankan aksi penyekapan tersebut.

Kasus ini bermula pada Minggu dini hari (2/3/2026) lalu, ketika keluarga AA (29), istrinya ZR (25), dan anak mereka KAA (5) yang tinggal di Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, didatangi sejumlah orang. 

Para pelaku yang dipimpin Nur Hidayah datang untuk menagih utang bisnis rokok ilegal sebesar Rp25 juta. Karena korban tidak memiliki uang, ketiganya lantas dibawa dan disekap di sebuah rumah di Bangkalan, Madura.

Sebelum membawa pergi korban, para pelaku sempat meninggalkan kartu identitas kepada Ketua RT setempat dan berjanji akan memulangkan korban pada hari yang sama. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, korban tak kunjung kembali. Pihak keluarga yang khawatir akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Menindaklanjuti laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.

Pada Selasa malam (3/3/2026), polisi lebih dulu menangkap dua tersangka, Moh Zehri (40) dan Bahar (29), di kediaman mereka masing-masing di Bangkalan.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aksi penculikan.

Dengan telah diamankannya tiga tersangka, polisi kini masih memburu Sidi dan Zainudin yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow