Pj Wali Kota Malang Sinkronkan Kenaikan Gaji TPOK dengan UMK

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, kenaikan gaji bagi TPOK itu akan disinkronkan dengan Upah Minimum Kota (UMK).

29 Nov 2023 - 13:39
Pj Wali Kota Malang Sinkronkan Kenaikan Gaji TPOK dengan UMK
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika (SJP)

Kota Malang, SJP - Jumlah gaji bagi Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan (TPOK) atau Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang akan mengalami kenaikan di tahun 2024.

Hal itu sudah dibahas dalam rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran terhadap rancangan APBD tahun anggaran 2024, Rabu (29/11/2023) sore.

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat katakan, kenaikan gaji bagi TPOK itu akan disinkronkan dengan Upah Minimum Kota (UMK).

"Nanti kita sinkronkan dengan UMK dan latar belakang pendidikan dari SMP, SMA, dan Sarjana. Meskipun tidak semua sama, itu kenaikan kita berikan ke mereka," ujarnya.

Sementara, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika sebut, bahwa gaji Non ASN tersebut alami peningkatan di tahun 2024 mendatang.

Dari yang sebelumnya di bawah UMR Rp 2,9 juta, nantinya akan naik menjadi Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta.

Namun, Made menambahkan, hal itu akan dikategorikan sesuai dengan latar belakang pendidikan.

"Gaji mereka ada di bawah UMR Rp 2,9 juta, meskipun, ada yang sudah mengabdi 25 tahun hingga 30 tahun. Sesuai hitungan yang sudah dibuat dan ditindaklanjuti BKPSDM, akhirnya kami dan Banggar menyetujui," kata dia.

Made tambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya bermanfaat bagi peningkatan individu saja, namun juga pada peningkatan daya beli masyarakat dan pengurangan angka kemiskinan.

"Untuk total anggaran untuk penambahan gaji ini ada Rp 24 miliar sekian dan akan diberlakukan mulai Januari 2024,” pungkas dia. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow