Pilkada Jombang Diwarnai Dugaan Pelanggaran Netralitas Pendamping Desa, Menunggu Kinerja Bawaslu
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang 2024 dinodai dengan dugaan pelanggaran netralitas dari para Pendamping Desa.
JOMBANG, SJP - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang 2024 dinodai dengan dugaan pelanggaran netralitas dari para Pendamping Desa.
Pendamping Desa (PD) yang merupakan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia, diduga terlibat dalam pemenangan salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilbup Jombang, Jawa Timur.
Sungguh mengherankan, para pendamping lokal desa (PLD) hingga pendamping desa (PD) di level Kecamatan yang digaji dari uang negara itu secara terang - terangan ikut aktif dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 yakni Warsubi-Salmanudin.
"Pedamping desa lokal di Kecamatan Ploso, itu ikut masang APK paslon nomor urut 02. Juga pendamping desa di Kecamatan Kabuh, semua digerakkan untuk ikut terlibat pemenangan. Seharusnya mereka netral, gak boleh ikut pemenangan salah satu paslon dan mengarahkan," kata Rizal salah seorang warga di Kecamatan Ploso, Sabtu 5 Oktober 2024.
Sebagai warga yang peduli dengan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang jujur dan Adil, Rizal tegas menyayangkan tindakan pendamping desa diduga tidak bisa netral. Sepengetahuannya para Pendamping Desa dibayar oleh negara melalui kementerian Desa.
"Mereka itu dibiayai oleh negara, seharusnya gak boleh ikut terlibat dalam pemenangan. Jelas menabrak UU Desa itu," ujarnya.
Di sinilah peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) dalam menjaga netralitas para abdi negara yang hidup dari gaji dari anggaran negara.
"Kalau tidak segera ada tindakan, terus apa tugas Bawaslu. Apakah mereka masuk angin, dan dimana fungsi dinas DPMPD," tuturnya.
Senada, Catur warga Kecamatan Mojowarno menuturkan ada pendamping Desa yang ikut langsung kegiatan kampanye.
"Ada pendamping desa yang berasal dari Desa Gondek, Mojowarno juga ikut langsung kampanye dengan 02, tapi gak ada teguran dari Bawaslu maupun DPMPD, ini kan ironis," ujar Catur.
Ia pun berharap agar pemerintah Kabupaten Jombang, melalui dinas terkait dan Bawaslu Jombang untuk segera melakukan tindakan.
"Harus ada tindakan tegas dari Bawaslu maupun DPMPD kalau gak ada, berarti mereka juga tidak netral," ujarnya.
Ketua Bawaslu Jombang, David Budianto mengatakan untuk masalah dugaan pelanggaran pendamping desa pada gelaran Pilkada 2024 pihaknya sedang melakukan kajian.
"Mas, untuk pendamping desa ke pak Yani atau pak Fat saja mas," kata Dafid dalam pesan diterima media.
Kedua anggota Bawaslu Kabupaten Jombang tersebut yang sudah melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran netralitas Pendamping Desa.
"Kemarin yang sudah mengkaji terkait pendamping desa pak fat dan pak yani pada keputusan kemendas no 143 tahun 2022," tandasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?