Perusakan Cagar Budaya di Gresik, Warga Minta PT Pos Indonesia Diseret ke Ranah Hukum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dilarang keras membongkar atau merusak aset cagar budaya tanpa izin. Jika alur pembongkaran ini dilakukan tanpa prosedur, maka ini sudah memenuhi syarat sebagai tindak pidana

29 Jan 2026 - 15:40
Perusakan Cagar Budaya di Gresik, Warga Minta PT Pos Indonesia Diseret ke Ranah Hukum
Foto Bangunan Cagar Budaya sebelum/sesudah diratakan tanah. (Foto: Anis/SJP)

GRESIK, SJP — Gelombang protes warga dan kecaman legislatif memuncak menyusul pembongkaran bangunan cagar budaya eks asrama VOC di Jalan Basuki Rahmat, Gresik. 

PT Pos Indonesia, melalui anak usahanya PT Pos Properti, dianggap melakukan tindakan melawan hukum karena menghancurkan aset bersejarah tersebut tanpa mengantongi izin teknis maupun prosedural dari pemerintah daerah.

Tiga gedung dua lantai yang memiliki nilai historis tinggi tersebut dilaporkan telah diratakan dengan tanah menggunakan alat berat. 

Padahal, bangunan tersebut merupakan gedung pertama Loji yang dibangun pada masa VOC dan telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.

Ketua Komisi I DPRD Gresik, M. Rizaldi Saputra, menegaskan bahwa tindakan pembongkaran tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang nyata. 

Menurutnya, segala unsur tindak pidana dalam kasus ini telah terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dilarang keras membongkar atau merusak aset cagar budaya tanpa izin. Jika alur pembongkaran ini dilakukan tanpa prosedur, maka ini sudah memenuhi syarat sebagai tindak pidana," ujar Rizaldi secara tegas, Kamis (29/1/2026).

Ia menambahkan, status bangunan tersebut sudah sangat jelas sebagai cagar budaya tingkat kabupaten, sehingga tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk mengabaikan aspek pelestariannya demi kepentingan komersial.

Di sisi lain, warga setempat merasa dikhianati oleh penghancuran saksi sejarah tersebut. Hamid, salah satu warga di sekitar lokasi, menuntut agar pihak kepolisian segera melakukan upaya hukum atas pengerusakan aset kebanggaan masyarakat Gresik tersebut.

"Jika aktivitas penghancuran ini tidak memiliki izin, maka ini adalah pengerusakan. Harus ada proses hukum agar menjadi pelajaran," kata Hamid.

Sementara itu, pihak PT Pos Properti sebelumnya berdalih bahwa pembongkaran dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dalam dua kali pertemuan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik. Tanpa menempuh izin teknis yang memperhatikan aspek konservasi, perusahaan pelat merah tersebut langsung meratakan bangunan berusia ratusan tahun itu.

Lahan bersejarah tersebut rencananya akan dialihfungsikan menjadi area parkir komersial sebagai bagian dari program optimalisasi aset perusahaan. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow