Pertamina Patra Niaga Pastikan Keamanan Pasokan LPG 3 Kg di Lumajang, Sanksi Tegas Pelanggar
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Pertamina Patra Niaga pada Kamis (9/4/2026) telah melaksanakan rapat koordinasi bersama Forkopimda yang turut dihadiri oleh Bupati Lumajang.
LUMAJANG, SJP — Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat, khususnya LPG. Dalam praktiknya, Pertamina secara masif melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyaluran secara berkala, baik secara internal maupun eksternal dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan stok mencukupi dan LPG digunakan sesuai peruntukannya.
Rabu (8/4/2026), beredar informasi bahwa masyarakat Kabupaten Lumajang masih kesulitan mendapatkan LPG 3 kg sejak tiga pekan terakhir.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Pertamina Patra Niaga pada Kamis (9/4/2026) telah melaksanakan rapat koordinasi bersama Forkopimda yang turut dihadiri oleh Bupati Lumajang.
Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menyampaikan bahwa agenda tersebut membahas lonjakan konsumsi yang masih terjadi pasca-Idulfitri akibat adanya kegiatan lebaran ketupat dan hajatan.
"Sebagai mitigasi, Pertamina telah melaksanakan penyaluran tambahan pekan lalu sebanyak 18 ribu tabung yang mana jumlah ini mencapai 45% dari alokasi normal," papar Ahad.
Selanjutnya, Ahad menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai bentuk pemantauan dan evaluasi atas isu konsumsi LPG 3 kg di Kabupaten Lumajang.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan hasil inspeksi mendadak (sidak) di lapangan, yakni indikasi adanya penimbunan LPG di salah satu pangkalan yang berada di Dusun Kebonsari.
"Hasil temuan di lapangan, terdapat lebih kurang seribu tabung kosong di pangkalan tersebut yang menjadi perpanjangan tangan agen untuk menyalurkan ke pangkalan lain dan pengecer sekitar yang kemudian menyebabkan harga beredar menjadi di atas HET dan menyebabkan kekurangan pasokan di masyarakat. Atas temuan ini, Pertamina Patra Niaga melalui agen yang bersangkutan langsung memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) kepada pangkalan tersebut dan untuk agen terkait diberikan sanksi pemotongan alokasi," terang Ahad.
Pertamina telah menegaskan kembali kepada seluruh agen dan pangkalan agar penyaluran harus tepat sasaran serta senantiasa mengecek secara disiplin penjualan akhir ke konsumen. Jika terdapat ketentuan yang tidak dipatuhi oleh pihak agen atau pangkalan resmi Pertamina, maka akan diberikan sanksi berupa penghentian alokasi hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan produk Pertamina, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Pertamina Contact Center melalui nomor 135. (**)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

