Perbup soal Penanganan Pengaduan Masyarakat Mulai Disosialisasikan

Pemkab Bondowoso mensosialisasikan Perbup Nomor 24 Tahun 2025 tentang penanganan pengaduan masyarakat. Melalui aplikasi KANDA dan DINDA, pemerintah daerah berupaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan partisipatif di seluruh perangkat daerah.

25 Oct 2025 - 12:05
Perbup soal Penanganan Pengaduan Masyarakat Mulai Disosialisasikan
Sekda Bondowoso Fathur Rozi (tengah) saat memimpin acara sosialisasi Perbup Nomor 24 Tahun 2025 tentang penanganan pengaduan masyarakat. Melalui aplikasi KANDA dan DINDA (Foto : Prokopim/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus memperkuat transparansi dan pelayanan publik. Hal ini diwujudkan dengan peluncuran dan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, yang digelar di Ruang Sabha Bina Praja I, pada Jumat (24/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, yang mewakili Bupati Bondowoso. Hadir pula Asisten Sekda, Inspektur Kabupaten, Kepala Diskominfo, serta pimpinan dan operator perangkat daerah hingga kecamatan se-Bondowoso.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bondowoso, Ghozal Rawan, menjelaskan bahwa Perbup tersebut menjadi dasar hukum pengoperasian dua aplikasi digital andalan, yakni KANDA (Kami Melayani Anda Mengawasi) dan DINDA (Data dan Informasi Daerah).

“Perbup ini menjadi dasar hukum bagi aplikasi KANDA dan DINDA yang bertujuan meningkatkan transparansi, partisipasi, serta pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, peserta juga mendapatkan sosialisasi teknis pengisian aplikasi DINDA agar pelaksanaannya di seluruh perangkat daerah berjalan optimal.

Sekda Bondowoso, Fathur Rozi, menegaskan bahwa aplikasi KANDA menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan responsif.

“Aplikasi ini selaras dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada pelayanan cepat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memahami perannya sebagai pelayan masyarakat. Melalui aplikasi KANDA, warga Bondowoso kini dapat menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun saran kapan saja dan di mana saja.

Setiap pengaduan yang masuk akan dipantau langsung oleh instansi terkait untuk memastikan penanganan cepat dan tepat oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (**)

Editor: Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow