Penjambret Sadis di Batu Diringkus, Korban Seorang Lansia Dihajar Sebelum Perhiasan Dirampas

Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka lecet pada pergelangan tangan kiri. Tersangka berhasil membawa kabur kalung emas seberat 7 gram dan gelang emas seberat 10 gram. Total kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp30 juta.

09 Jan 2026 - 15:40
Penjambret Sadis di Batu Diringkus, Korban Seorang Lansia Dihajar Sebelum Perhiasan Dirampas
Tersangka saat berada di Mapolres Batu. (Ist/SJP)

KOTA BATU, SJP — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang warga Desa Sumbergondo pada pertengahan Desember lalu. 

Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial R (40), warga Kecamatan Tumpang, pada Kamis (8/1/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, mengatakan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif selama beberapa pekan terakhir.

"Tersangka diamankan di Dusun Dompyong, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, sekitar pukul 05.00 WIB. Yang bersangkutan terbukti terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ujar AKP Joko, Jumat (9/1/2026).

Peristiwa kriminal tersebut terjadi pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Korban diketahui merupakan seorang lansia bernama Djumani (64). 

Dalam melancarkan aksinya, tersangka bertindak cukup sadis dengan menendang korban hingga terjatuh sebelum merampas perhiasannya.

Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka lecet pada pergelangan tangan kiri. Tersangka berhasil membawa kabur kalung emas seberat 7 gram dan gelang emas seberat 10 gram. Total kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp30 juta.

Selain mengamankan tersangka, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Masing-masing satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU hang digunakan untuk kendaraan operasional pelaku; satu unit ponsel dan satu buah helm; bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan surat-surat perhiasan milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di rutan Mapolres Batu dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP Baru tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Penyidikan terus kami lanjutkan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau keterkaitan tersangka dengan tempat kejadian perkara (TKP) lainnya," pungkas AKP Joko. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow