Penjabat Bupati Jombang Persilahkan Penghuni RST Tempuh Jalur Hukum

Ngototnya penghuni Ruko Simpang Tiga (RST) untuk menolak pengosongan dan akan menempuh langkah hukum mendapat respon menohok dari Pejabat Bupati Jombang, Sugiat.

29 Nov 2023 - 03:45
Penjabat Bupati Jombang Persilahkan Penghuni RST Tempuh Jalur Hukum
Penjabat Bupati Jombang Sugiat, didampingi Sekda Jombang Agus Purnomo dan Ketua DPRD Jombang Mas'ud Zuremi. (Fredi)

JOMBANG, SJP - Ngototnya penghuni Ruko Simpang Tiga (RST) untuk menolak pengosongan dan akan menempuh langkah hukum mendapat respon menohok dari Pejabat Bupati Jombang, Sugiat. 

Pihaknya persilakan pihak-pihak yang berkeberatan soal langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melakukan pengosongan untuk menempuh jalur hukum. 

"Terima kasih, monggo kami menghormati upaya hukum," ungkapnya singkat lewat pesan diterima redaksi SJP, Rabu (29/11/2023). 

Sebelumnya, Pj Bupati Sugiat menjelaskan jika dirinya melakukan diskusi terus dengan pihak kejaksaan, karena proses hukumnya masih jalan.

Termasuk tuntutan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pihaknya tetap mendengarkan dan tetap dalam proses. 

"Kita kan gak bisa kemudian tiba-tiba mengambil tindakan sendiri, bukannya saya gak mau atau tidak berani, saya mau ini segera selesai," jelasnya. 

Dirinya berkomitmen dimasa pemerintahannya, masalah RST Jombang akan diselesaikan tetapi harus melalui koridor hukum yang sekarang sedang dijalankan. 

"Kini dalam proses penyidikan oleh pihak kejaksaan," terangnya. 

Sri Sugeng Pujiatmiko selalu kuasa hukum Heri Susanto penghuni RST mengaku pihaknya menolak upaya pengosongan. Karena dengan alasan bahwa pemilik ruko atas nama Heri Susanto memiliki dua alas hak. 

"Pertama jual beli dengan PT Karya Tama Nusa, jual beli ruko ini, kedua memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan," kata Sri Sugeng kepada wartawan, Selasa (28/11/2023). 

Menurut Sri Sugeng, kalau pemerintah kabupaten Jombang mau menutup lokasi RST, harus ada pembatalan dulu jual belinya, jual beli antara Pak Heri Susanto dengan PT Karya Tama Nusa itu. 

"Sampai sekarang belum ada pembatalan itu, terkait alas hak yang dimiliki pak Heri Susanto," ungkapnya. 

Pihaknya pertanyakan apa dasar hukum dari pemerintah Kabupaten Jombang untuk melakukan penutupan ini. 

"Kan harus jelas pak, ini negara hukum bukan negara kekuasaan," tandasnya. (*) 

editor: trisukma 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow