Pendamping Desa Tidak Netral Pada Pilkada 2024, Camat Kabuh Merespon

Adanya kabar pendamping desa tidak netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jombang 2024 direspon Camat Kabuh, Anjik Eko Saputro.

05 Oct 2024 - 22:15
Pendamping Desa Tidak Netral Pada Pilkada 2024, Camat Kabuh Merespon
Tangkapan layar dugaan oknum Pendamping Desa tidak netral pada Pilkada 2024. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Adanya kabar pendamping desa tidak netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jombang 2024 direspon Camat Kabuh, Anjik Eko Saputro. 

Anjik membenarkan jika orang yang dimaksud dalam tangkapan layar menampilkan gambar beberapa orang berfoto selfie dengan latar poster salah satu pasangan calon (Paslon) benar merupakan salah satu pendamping desa di wilayah Kecamatan Kabuh.

“Iya itu memang pendamping desa diwilayah Kecamatan Kabuh,” terang Anjik kepada wartawan, Sabtu (5/10/2024). 

Namun ia tak menyebut rinci, 4 orang didalam foto itu merupakan pendamping desa mana saja.

“Yang perempuan itu pendamping desa Banjardowo, Kabuh,” katanya.

Disinggung mengenai netralitas pendamping desa, Anjik menjelaskan pendamping harus netral. Pihaknya setiap hari senin saat apel selalu mewanti-wanti seluruh pegawai tak terkecuali pendamping desa bahkan pendamping PKH untuk menjaga netralitas saat Pilkada.

Adanya informasi yang beredar, pihaknya akan segera melakukan klarifikasi. 

“Akan kita klarifikasi dulu, apakah benar demikian, intinya harus netral,” ujarnya. 

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang 2024 dinodai dengan dugaan pelanggaran netralitas dari para Pendamping Desa. 

Pendamping Desa (PD) yang merupakan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia, diduga terlibat dalam pemenangan salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilbup Jombang, Jawa Timur.

Sungguh mengherankan, para pendamping lokal desa (PLD) hingga pendamping desa (PD) di level Kecamatan yang digaji dari uang negara itu secara terang - terangan ikut aktif dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 yakni Warsubi-Salmanudin. 

"Pedamping desa lokal di Kecamatan Ploso, itu ikut masang APK paslon nomor urut 02. Juga pendamping desa di Kecamatan Kabuh, semua digerakkan untuk ikut terlibat pemenangan. Seharusnya mereka netral, gak boleh ikut pemenangan salah satu paslon dan mengarahkan," kata Rizal salah seorang warga di Kecamatan Ploso, Sabtu 5 Oktober 2024.

Sebagai warga yang peduli dengan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang jujur dan Adil, Rizal tegas menyayangkan tindakan pendamping desa diduga tidak bisa netral. Sepengetahuannya para Pendamping Desa dibayar oleh negara melalui kementerian Desa.

"Mereka itu dibiayai oleh negara, seharusnya gak boleh ikut terlibat dalam pemenangan. Jelas menabrak UU Desa itu," ujarnya.

Disinilah peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) dalam menjaga netralitas para abdi negara yang hidup dari gaji dari anggaran negara. 

"Kalau tidak segera ada tindakan, terus apa tugas Bawaslu. Apakah mereka masuk angin, dan dimana fungsi dinas DPMPD," tuturnya.

Senada, Catur warga Kecamatan Mojowarno menuturkan ada pendamping Desa yang ikut langsung kegiatan kampanye. 

"Ada pendamping desa yang berasal dari Desa Gondek, Mojowarno juga ikut langsung kampanye dengan 02, tapi gak ada teguran dari Bawaslu maupun DPMPD, ini kan ironis," ujar Catur. 

Ia pun berharap agar pemerintah Kabupaten Jombang, melalui dinas terkait dan Bawaslu Jombang untuk segera melakukan tindakan.

"Harus ada tindakan tegas dari Bawaslu maupun DPMPD kalau gak ada, berarti mereka juga tidak netral," ujarnya.

Ketua Bawaslu Jombang, David Budianto mengatakan untuk masalah dugaan pelanggaran pendamping desa pada gelaran Pilkada 2024 pihaknya sedang melakukan kajian. 

"Mas, untuk pendamping desa ke pak yani atau pak fat saja mas," kata Dafid dalam pesan diterima media. 

Kedua anggota Bawaslu Kabupaten Jombang tersebut yang sudah melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran netralitas Pendamping Desa. 

"Kemarin yang sudah mengkaji terkait pendamping desa pak fat dan pak yani pada keputusan kemendas no 143 tahun 2022," tandasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow