Pemkot Probolinggo Tekankan Toko Swalayan Harus Akomodir Produk UMKM
Hal itu sebagaimana diatur dalam Perda Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, Pusat Perbelanjaan dan Pasar Rakyat
KOTA PROBOLINGGO, SJP – Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Probolinggo memerlukan dukungan dalam hal pemasaran produk agar mampu berdaya saing.
Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo berupaya meningkatkan daya saing UMKM dengan melibatkan berbagai sektor. Termasuk swasta.
Salah satu upaya yang dilakukan yaitu memasarkan produk UMKM lokal di gerai Alfamidi. Sebagaimana bisa dilihat di Alfamidi Super Jalan Brigjend Katamso, Mayangan.
Beberapa produk lokal UMKM terpajang di etalase Alfamidi. Mulai dari buah-buahan, hingga frozen food. Aneka sayur dan ikan juga tersedia.
“Lumayan lengkap ya. Jadi banyak pilihan. Ada buah segar maupun ikan. Jadi kalau kesiangan, terus pasar tutup, bisa belanja di sini," ucap Diah, salah satu konsumen di Alfamidi.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (DKUP) Kota Probolinggo, Fitriawati Jufri mengatakan, keterlibatan produk lokal dan UMKM di gerai minimarket merupakan sebuah keharusan.
Pihaknya berharap, dengan adanya Alfamidi Super yang baru dua hari berjalan itu bisa menunjang ekonomi masyarakat. Baik dalam hal penyerapan tenaga kerja, maupun penyerapan produk UMKM.
"Alhamdulillah produk lokal bisa dijual di toko modern Alfamidi Super. Dengan begitu perekonomian lokal juga bisa terangkat," tambahnya.
Sementara itu, Branch Manager Alfamidi Super, Widodo menerangkan, keberadaan Alfamidi Super di Probolinggo bukan hal yang tiba-tiba ada.
"Banyak melewati persoalan. Mulai perizinan dan lainnya. Dengan adanya Alfamidi Super, kami juga berterima kasih pada Pemkot Probolinggo," singkatnya.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, Pusat Perbelanjaan dan Pasar Rakyat.
Perda tersebut mengatur setiap toko swalayan harus menyerap produk UMKM lokal. Bahkan, toko swalayan hanya diperbolehkan memasarkan mereknya sendiri maksimal 15 persen dari keseluruhan barang dagangan. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

