Pemkab Probolinggo Kandangkan Ratusan Kendaraan Dinas ASN Selama Libur Lebaran

Berdasarkan data BPPKAD, total kendaraan dinas roda empat yang digunakan oleh pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Probolinggo mencapai 188 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 156 unit telah diparkir di titik-titik yang telah ditentukan sebagai bagian dari pengamanan aset.

19 Mar 2026 - 17:00
Pemkab Probolinggo Kandangkan Ratusan Kendaraan Dinas ASN Selama Libur Lebaran
Kendaraan dinas yang digunakan ASN terparkir di halaman Kantor Bupati Probolinggo. (Foto: Humas Pemkab Probolinggo for SJP)

PROBOLINGGO, SJP–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengambil langkah tegas dengan mengandangkan ratusan kendaraan dinas selama masa cuti Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. 

Kebijakan ini diberlakukan mulai 18 hingga 24 Maret 2026 sebagai upaya mencegah penyalahgunaan fasilitas negara oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebanyak 156 unit kendaraan dinas milik pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo telah diamankan di sejumlah lokasi yang telah ditentukan. 

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo yang secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar tugas kedinasan, terutama selama momentum Lebaran.

Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, Aries Purwanto, menegaskan bahwa kendaraan dinas pada dasarnya hanya boleh digunakan untuk menunjang aktivitas pemerintahan. Penggunaan untuk kepentingan pribadi dinilai melanggar aturan yang telah ditetapkan.

"Memang harus seperti itu, karena ini merupakan aturan berjenjang dari pusat hingga daerah. Kendaraan dinas tidak boleh digunakan selain untuk kegiatan kedinasan, apalagi untuk kepentingan pribadi, terlebih di luar jam kerja," kata Aries.

Ia menjelaskan, kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kedisiplinan ASN sekaligus melindungi aset daerah dari potensi penyalahgunaan, terutama saat periode libur panjang yang rawan pelanggaran.

Aries juga menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pimpinan daerah. 

Menurutnya, aturan tersebut harus dipatuhi oleh seluruh ASN tanpa terkecuali, mulai dari pejabat eselon II hingga eselon IV.

"Kami sangat mendukung kebijakan pimpinan terkait SE Bupati tentang larangan penggunaan kendaraan dinas saat hari raya. Harapannya seluruh ASN, mulai Eselon II, III hingga IV dapat mematuhi aturan ini sesuai peruntukannya," ujarnya.

Meski begitu, Pemkab Probolinggo tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan dinas operasional yang memiliki peran penting dalam pelayanan masyarakat selama libur Lebaran. 

Kendaraan tersebut tetap diizinkan beroperasi guna memastikan pelayanan publik tidak terganggu.

"Pengecualian diberikan untuk kendaraan operasional seperti di Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo maupun protokol, termasuk untuk mendukung kegiatan pimpinan dan Forkopimda yang membutuhkan mobilitas tinggi," imbuh Aries.

Berdasarkan data BPPKAD, total kendaraan dinas roda empat yang digunakan oleh pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Probolinggo mencapai 188 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 156 unit telah diparkir di titik-titik yang telah ditentukan sebagai bagian dari pengamanan aset.

Adapun lokasi pemarkiran meliputi Kantor Bupati Probolinggo, Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa, serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo. Kebijakan ini juga merujuk pada Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor 100.3.4.2/5/426/2026 tertanggal 10 Maret 2026.

Melalui kebijakan ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo semakin meningkatkan disiplin serta menjaga integritas dalam menggunakan fasilitas negara, khususnya pada momen hari besar keagamaan seperti Idulfitri. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow