Pemkab Malang Sosialisasikan RPJPD dengan Visi Menuju Indonesia Emas 2045
Forum ini nantinya dapat menjadi wadah strategis, sekaligus sebagai sarana komunikasi publik yang perlu untuk disampaikan. Utamanya terkait dengan rencana pelaksanaan pembangunan jangka panjang di Kabupaten Malang. Harapannya, mampu menjawab isu-isu strategis yang berkembang dalam beberapa tahun mendatang
MALANG, SJP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang Tahun 2025-2045, Rabu (13/11/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di Omah Kendedes Shanaya Resort Malang, Desa Ngijo Kecamatan Karangploso itu dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang, Didik Gatot Subroto. Kegiatan itu sebagai ruang komunikasi publik untuk mengetahui serta menjawab tantangan pembangunan di Kabupaten Malang.
"Forum ini nantinya dapat menjadi wadah strategis, sekaligus sebagai sarana komunikasi publik yang perlu untuk disampaikan. Utamanya terkait dengan rencana pelaksanaan pembangunan jangka panjang di Kabupaten Malang. Harapannya, mampu menjawab isu-isu strategis yang berkembang dalam beberapa tahun mendatang," ungkapnya, Rabu (13/11/2024).
Didik mengatakan, RPJPD dapat menjadi dasar dan acuan rancangan pembangunan Kabupaten Malang di masa mendatang. Hasil dari forum itu akan dijadikan landasan arah pembangunan terhadap kebijakan dan strategi pembangunan 20 tahun ke depan.
RPJPD itu juga akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang. Mulai dari tahap pertama hingga tahap keempat. Tujuannya untuk mencapai Indonesia Emas 2045.
Forum itu juga akan menjadi acuan dalam menyelaraskan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan pada setiap periode RPJMD Kabupaten Malang. Serta menjadi tolak ukur dalam melakukan evaluasi kinerja perangkat daerah Kabupaten Malang setiap lima tahun.
Tidak hanya untuk pemerintah, RPJPD ini juga akan dibutuhkan oleh seluruh stakeholder yang hendak melakukan aktivitas bisnis di wilayah Kabupaten Malang sampai dengan periode RPJPD berakhir pada tahun 2045.
Didik berharap, muatan RPJPD itu dapat tersosialisasikan dengan baik kepada seluruh stakeholder. Sehingga dapat semakin memperkuat kerja sama, sekaligus terus melakukan upaya komprehensif dalam memacu kinerja pembangunan.
Selain itu, kata Didik, kegiatan itu diperlukan untuk memperkuat komitmen dan menyamakan persepsi. Agar pemerintah dan para stakeholder dapat bergerak beriringan mencapai satu tujuan yang sama. Sehingga apa yang menjadi cita-cita Kabupaten Malang dapat terwujud.
“Kami berharap, muatan RPJPD ini dapat tersampaikan dengan baik kepada seluruh masyarakat dan para stakeholder,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri ketua DPRD Kabupaten Malang, jajaran forkopimda, kepala BPS, ketua BNN, ketua MUI, ketua Baznas, jajaran kepala perangkat daerah, pimpinan perbankan, perguruan tinggi, instansi lintas sektor, camat dan Forkopimcam Karangploso, perwakilan ormas, organisasi sosial, serta LSM se-Kabupaten Malang. (***)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?