Pemkab Kediri Larang Sound Horeg Saat Sahur Keliling, Atur Jam Operasional Selama Ramadan

Pemkab Kediri melarang penggunaan sound horeg saat sahur dan takbir keliling selama Ramadan. Aturan juga mencakup jam operasional usaha, larangan petasan, serta imbauan tidak sweeping tempat usaha.

24 Feb 2026 - 17:00
Pemkab Kediri Larang Sound Horeg Saat Sahur Keliling, Atur Jam Operasional Selama Ramadan
Ilustrasi sound horeg. (Foto: Freepik.com)

KEDIRI, SJP - Pemerintah Kabupaten Kediri mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat agar tidak menggunakan pengeras suara bervolume tinggi atau sound horeg saat kegiatan sahur keliling selama bulan suci Ramadan.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/1/418.40/2026 tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Surat edaran yang ditetapkan pada 20 Februari 2026 itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri Mohamad Solikin atas nama Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana. Kebijakan ini diterbitkan guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama Ramadan hingga Idul Fitri.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa masyarakat diminta menjaga ketertiban dan tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah Ramadan.

Selain melarang penggunaan sound horeg, Pemkab Kediri juga membatasi aktivitas konvoi kendaraan, kebut-kebutan, serta balap liar di jalan raya.

Tak hanya itu, pembuatan, penjualan, hingga penggunaan petasan dan kembang api juga dilarang demi menjaga keamanan dan ketentraman umum.

Dalam rangka mendukung program Kementerian Agama tentang masjid ramah pemudik, masjid yang berada di tepi jalan raya maupun jalur mudik diminta untuk beroperasi selama 24 jam.

Sementara itu, pelaku usaha seperti restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, dan kedai kopi diminta tidak berjualan secara terbuka pada siang hari. Penjual takjil juga diimbau untuk tidak menggunakan bahu jalan.

Pemkab Kediri turut menegaskan agar masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan tidak melakukan sweeping terhadap tempat usaha.

Adapun pelaku usaha pariwisata diminta menyesuaikan jam operasional selama Ramadan, yakni mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Penulis: Rainila Otek, Mahasiswa Magang Unitri Malang
Editor : Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow