Pemkab Jombang Larang PKL Jualan di Sepanjang Zona Merah
Larangan PKL berjualan pada kawasan Zona Merah disebut Kasatpol PP Jombang sudah berlangsung lama.
JOMBANG, SJP - Pemerintah Kabupaten Jombang melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di sepanjang jalan yang dianggap sebagai zona merah. Lokasinya pun berada diseputar pusat kota.
Merujuk Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 100.3.3.2/54/415.10.1.3/2025 tentang lokasi larangan pedagang kaki lima berjualan terbagi menjadi dua zona, yakni zona merah dan zona kuning.
Untuk zona merah, berlaku larangan tidak boleh sama sekali PKL berjualan. Sementara untuk zona kuning berada di kawasan yang PKL diperbolehkan berjualan, namun jam pemanfaatan lokasi terbatas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono menyebut pembagian zona tersebut sudah berlaku sejak lama. Aturan juga sudah tertuang dalam SK Bupati Jombang.
"Pada aturan tersebut memang tidak boleh berjualan di area tersebut. Apabila ada yang melanggar, sudah menjadi tugas kami sebagai penegak Perda untuk menertibkan," ucap Thonsom kepada suarajatimpost.com saat sidak pasar, Senin (3/3/2025).
Thonsom menjelaskan jika larangan berjualan di zona merah juga merujuk pada Peraturan Bupati KTL Letter T 2014, maupun SK Bupati tahun 2024.
"Secara aturan tidak boleh, sejak lama memang sudah tidak boleh berjualan di daerah itu, memang tidak boleh," jelasnya.
Dalam aturan yang dimaksud, lokasi masuk kategori Zona merah mencakup wilayah jalan KH Wahid Hasyim (kecuali saat pelaksanaan car free day atau event tertentu), kemudian Jalan KH Abdurrahman Wahid, Jalan Ahmad Yani.
Kemudian di Jalan Panglima Sudirman, Jalan sekeliling kawasan Alon-Alon, Jalan sekeliling Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kebon Rojo, Jalan Adityawarman, Jalan Gubernur Suryo, Jalan Dr Soetomo, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Kusuma Bangsa, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Jaksa Agung Suprapto, dan Jalan Jayanegara.
Sementara untuk kawasan zona kuning, PKL masih bisa berjualan namun ada pembatasan jam. Meliputi kawasan wilayah Jalan Hasyim Asy'ari (sisi timur), Jalan Urip Sumoharjo (sisi selatan), dan Jalan Bupati R. Soedirman (sisi barat).
Jadwal jam buka dan tutup pedagang di area ini dibatasi. Pedagang di Jalan Hasyim Asy'ari buka mulai pukul 18.00-23.00 WIB. Lalu pedagang di Jalan Urip Sumoharjo, buka dari pukul 09.00-23.00 WIB. Kemudian pedagang di Jalan Bupati R. Soedirman buka pukul 17.00 - 23.00 WIB. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

