Pembunuh Kuli di Wonokusumo Tertangkap, Motif Cemburu Ada Foto Korban di Ponsel Istri
Cemburu dari foto di ponsel istri berujung maut: kuli bangunan di Wonokusumo tewas dibacok, pelaku yang sempat buron akhirnya ditangkap setelah jejaknya terlacak CCTV.
SURABAYA, SJP - Kasus pembacokan hingga berujung kematian di kawasan Jalan Wonokusumo yang sempat menghebohkan warga Surabaya akhirnya menemukan titik terang. Polisi memastikan pelaku telah ditangkap, dengan motif utama berupa kecemburuan.
Peristiwa berdarah itu sebelumnya mengejutkan warga di kawasan Jalan Wonokusumo Jaya Baru, Kecamatan Semampir. Seorang kuli bangunan berinisial HN (37), warga asal Omben, Sampang, ditemukan tergeletak bersimbah darah usai menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal.
Insiden tersebut terjadi saat korban hendak berangkat bekerja dan sempat memicu kepanikan warga sekitar yang mendengar teriakan di lokasi kejadian. Tak lama setelah ditemukan, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah yang dideritanya. Korban diketahui baru sekitar satu bulan tinggal di kawasan tersebut sebagai pekerja bangunan.
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya berhasil menangkap pelaku utama berinisial HK (44), warga Bulak Banteng Bhineka, Surabaya. Polisi mengungkap, pembunuhan tersebut bukan tindakan spontan, melainkan hasil dari perencanaan yang dipicu kecemburuan.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Jumat, 24 April 2026, saat pelaku baru pulang kerja dan membuka ponsel milik istrinya.
"Dia berniat membuka aplikasi TikTok, tetapi justru menemukan foto istrinya bersama pria lain," kata Suroto saat dikonfirmasi pada Minggu (3/5/2026).
Temuan tersebut memicu rasa cemburu yang mendalam. Pelaku kemudian berusaha mencari tahu identitas pria dalam foto tersebut hingga akhirnya mengetahui bahwa pria itu adalah korban, HN. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menelusuri keberadaan korban hingga mengetahui tempat tinggalnya di kawasan Wonokusumo.
Sehari setelahnya, pelaku secara tidak sengaja berpapasan dengan korban di jalan. Momen itu dimanfaatkan untuk membuntuti korban hingga memastikan lokasi tempat tinggalnya. Dari situ, emosi pelaku semakin memuncak dan berkembang menjadi niat untuk melakukan kekerasan.
Polisi menyebut, pelaku sempat kembali ke lokasi pada malam hari untuk mengumpulkan informasi tambahan. Ia juga mulai membawa senjata tajam, menandakan adanya unsur perencanaan dalam aksi tersebut.
Puncaknya terjadi pada Rabu, 2 Mei 2026. Pelaku datang ke lokasi bersama tiga rekannya berinisial SR, I, dan S menggunakan dua sepeda motor. Mereka telah mempersiapkan senjata tajam, termasuk celurit yang dibawa pelaku.
"Tersangka menyabetkan celurit secara membabi buta ke arah korban hingga mengalami luka parah dan meninggal dunia," ujar Suroto.
Setelah melakukan aksinya, pelaku bersama rekan-rekannya melarikan diri ke Sampang, Madura. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
HK akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Kalimas, Surabaya. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa celurit yang digunakan dalam aksi pembacokan tersebut.
Sementara itu, tiga rekan pelaku lainnya hingga kini masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatannya, HK dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana terhadap nyawa. (*)
Editor: Danu
What's Your Reaction?

