Pasca Putusan MK, Puluhan Warga Madiun Gelar Doa Bersama
Berdasarkan putusan ini, akhirnya putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpeluang untuk maju, sebagai capres ataupun cawapres. Itulah yang membuat warga melakukan doa bersama sebagai wujud syukur.
Kabupaten Madiun, SJP - Paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dan ketentuan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres - Cawapres), disambut gembira masyarakat di berbagai daerah.
Utamanya, mereka yang mengharapkan Gibran Rakabuming Raka, bisa maju dalam pemilihan presiden dan wakil presiden pada pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang.
Sebab, dalam putusan MK tersebut, mensyaratkan, Capres atau Cawapres minimal berusia 40 tahun, dan memiliki pengalaman memimpin daerah.
Berdasarkan putusan ini, akhirnya putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpeluang untuk maju, sebagai capres ataupun cawapres.
Meski dari sisi usia masih 36 tahun, namun Gibran memiliki pengalaman memimpin daerah, yakni sebagai Wali Kota Solo.
Hal inilah yang disambut baik oleh puluhan warga Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Paska putusan MK, puluhan warga ini menggelar doa bersama pada Senin (16/10/2023) malam.
Doa bersama ini dilaksanakan di Mushola Al Falah dan dipimpin tokoh agama setempat.
"Kami berharap Mas Gibran selalu diberikan kesuksesan sehingga dapat memimpin Indonesia ke depan lebih maju," kata Ghofur, tokoh agama Desa Kertobanyon.
Menurutnya, Gibran adalah sosok pemimpin yang visioner. Mereka berharap Walikota Solo ini bisa menjadi calon pemimpin Indonesia ke depan. Sedikitnya ada sekitar 50 warga mengikuti kegiatan doa bersama ini. (*)
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?