Pasca Kades di Jember Terjerat Kasus Penganiayaan, Camat Jelaskan Sistem Pelayanan Desa
Semisal masyarakat ada hal-hal yang perlu atau harus berurusan langsung dengan kepala desa, perangkat desa secara kedinasan nanti bisa membantu melayani
Kabupaten Jember, SJP- Pasca Kepala Desa (Kades) Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember inisial SH alias Y ditahan, Camat setempat, Beny Armindo Ginting sampaikan tentang proses pelayanan pada masyarakat.
"Pelayanan sementara ditangani oleh Sekdes (Sekretaris Desa) dulu, saya sudah koordinasi dengan Dispemasdes (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa)," kata Camat Ajung, Kamis 11 Juli 2024.
Sedangkan, apabila kebutuhan masyarakat harus berkaitan dan butuh tanda tangan dari kades langsung maka pihak perangkat desa langsung akan mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jember atau tempat penahanan kades.
"Untuk hal-hal yang ditangani kades dan harus ditanda tangani, kalau itu kita secara kedinasan nanti akan ke lokasi penahanan, minta bantuan kesana. Kalau memang harus ada atau butuh tada tangan kades," jelas Beny.
"Memang ada hal tertentu yang harus ditanda tangani kades langsung. Karena sampai saat ini, Pak Kades tetap definitif gitu loh. Karena statusnya belum inkrah," imbuhnya.
Ia tambahkan, Jadi semisal masyarakat ada hal-hal yang perlu atau harus berurusan langsung dengan kepala desa, perangkat desa secara kedinasan nanti bisa membantu melayani.
"Jadi bukan menjenguk, jadi pelayanan tetap tidak ada masalah, tetap berjalan," bebernya.
Seperti diketahui, kepala desa dimaksud ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember karena diduga melakukan penganiayaan kepada seorang perempuan inisial R pada 27 September 2023 di halaman parkir Tempat Karaoke STAR Kaliwates.
Mendapati hal itu, korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jember dan limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.(B
What's Your Reaction?