Parkir Surabaya Mulai April Wajib Non-Tunai di Semua Titik
Kebijakan wajib non-tunai ini secara langsung menyasar dua persoalan utama parkir di Surabaya yang sejak tahun 2025 lalu kerap dipersoalkan, yaitu kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan maraknya parkir liar.
SURABAYA, SJP - Urusan parkir di Surabaya yang selama ini menjadi polemik panjang, mulai dari jukir liar hingga kebocoran pendapatan, kini memasuki tahap baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi mendorong perubahan besar dengan mewajibkan pembayaran parkir non-tunai mulai April 2026.
Kebijakan tersebut menjadi langkah tegas setelah sebelumnya penerapan parkir digital berjalan bertahap dan kerap menemui berbagai kendala di lapangan dan tidak jarang memicu kritik dari masyarakat.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan, mulai April seluruh pembayaran parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) maupun tempat usaha seperti rumah makan tidak lagi menggunakan uang tunai. Kebijakan itu sekaligus mengakhiri sistem ganda yang selama ini masih memberi ruang pembayaran cash.
Ia menekankan bahwa seluruh transaksi parkir harus dilakukan secara non-tunai, baik melalui sistem digital maupun mekanisme alternatif yang disiapkan pemkot.
Dalam implementasinya, Pemkot Surabaya tidak hanya mengandalkan pembayaran digital seperti QRIS atau uang elektronik, tetapi juga menyiapkan skema voucher parkir sebagai solusi transisi.
Voucher tersebut akan dicetak langsung oleh pemerintah dan akan dijual kepada masyarakat untuk kemudian digunakan sebagai alat pembayaran parkir.
"Jadi voucher parkir nanti diberikan untuk parkir non tunai, mereka membeli," ujar Eri, Kamis (2/4/2026).
"Kita (Pemkot Surabaya) mencetak voucher untuk mereka membeli itu, uang orang-orang yang akan beli (voucher) parkir itu," imbuhnya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkot mengalokasikan anggaran sebesar Rp201 juta yang telah disiapkan sejak tahun 2025. Anggaran tersebut juga telah mendapat lampu hijau dari Komisi C DPRD Surabaya.
Selain perubahan sistem pembayaran, Pemkot juga akan melakukan penertiban menyeluruh terhadap lokasi parkir. Seluruh titik yang wajib menggunakan sistem non-tunai akan dipasangi penanda atau pengumuman resmi agar tidak ada lagi alasan ketidaktahuan dari masyarakat maupun juru parkir.
Tidak hanya itu, Eri menegaskan bahwa aturan terkait larangan parkir di waktu tertentu kembali ditegaskan, khususnya pada ruas jalan yang dilarang parkir pukul 21.00 hingga 09.00 WIB.
"Parkir itu udah ditulisi jam pukul 21.00 – 09.00 WIB enggak ada parkir tapi banyak yang parkir pinggir jalan," ucap Wali Kota Surabaya itu.
Fenomena parkir di zona terlarang dinilai menjadi salah satu sumber kebocoran pendapatan daerah yang selama ini sulit dikendalikan.
"Enggak bayar ke pemkot berapa uang yang hilang, enggak bayar ke pemkot kan bocornya banyak," terang Eri.
Kebijakan wajib non-tunai ini secara langsung menyasar dua persoalan utama parkir di Surabaya yang sejak tahun 2025 lalu kerap dipersoalkan, yaitu kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan maraknya parkir liar.
Dengan sistem digital maupun voucher, setiap transaksi diharapkan tercatat dan masuk ke kas daerah, sehingga meminimalkan praktik setoran tidak resmi.
Wali Kota Eri juga menegaskan, tidak boleh lagi ada transaksi parkir yang tidak jelas alurnya, terutama di kawasan yang sebenarnya dilarang untuk parkir.
"Saya minta parkir-parkir di jalan yang larangan jam 21.00-09.00 WIB itu kalau ada parkir bayar ke siapa selesaikan," sebutnya.
Di sisi lain, kesiapan teknis masih menjadi catatan. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengungkapkan bahwa voucher parkir saat ini masih dalam tahap pengadaan.
Artinya, saat kebijakan mulai berjalan pada April, proses transisi di lapangan masih berpotensi menghadapi tantangan, baik dari sisi distribusi voucher, kesiapan juru parkir, hingga adaptasi masyarakat.
Dengan dimulainya kewajiban parkir non-tunai pada April 2026, Surabaya memasuki fase baru dalam penataan sistem parkir. Bukan sekadar perubahan metode pembayaran, kebijakan ini menjadi upaya menyeluruh untuk:
- menutup celah kebocoran PAD
- menertibkan parkir liar
- serta membangun sistem yang lebih transparan dan akuntabel
Namun, keberhasilan implementasi di lapangan akan sangat bergantung pada kesiapan sistem, pengawasan, serta penerimaan masyarakat terhadap perubahan yang selama ini tidak mudah. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

