Panelis Debat Diduga Ikut Kampanye, KPU Nganjuk akan Dilaporkan ke DKPP
Panelis yang dimaksud yaitu Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Roni Sya’roni. Dia diketahui hadir dalam sebuah kampanye akbar pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Nganjuk nomor urut 1, Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah.
NGANJUK, SJP – Keresahan publik terhadap proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Nganjuk mengemuka. Pasalnya, salah satu panelis yang dihadirkan dalam debat publik perdana Pilkada Nganjuk diduga seorang partisan.
Panelis yang dimaksud yaitu Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Roni Sya’roni. Dia diduga hadir dalam sebuah kampanye akbar pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Nganjuk nomor urut 1, Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah.
Roni tampak bergabung dan ikut meramaikan suasana kampanye. Kampanye itu digelar di Gelanggang Olahraga (Gor) Bung Karo, Kabupaten Nganjuk pada 10 November 2024, atau sekitar tiga minggu setelah digelarnya debat publik perdana.
Tidak hanya hadir dalam kampanye tersebut, Roni bahkan mengacungkan jari telunjuk bersama beberapa rekannya. Gestur itu diyakini sebagai ekspresi dukungan terhadap paslon nomor urut 1. Foto itu kemudian beredar luas dan menjadi perbincangan publik.
Isu tersebut praktis menimbulkan keresahan. Karena dianggap berpotensi mengganggu prinsip netralitas dan keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam proses pemilu. Beberapa tokoh masyarakat dan pengamat politik menyatakan keprihatinannya terhadap situasi ini.
Gus Musa, seorang pengamat politik menyayangkan peristiwa tersebut. Menurutnya, keterlibatan panelis dalam debat publik seharusnya bebas dari pengaruh politik. Dia khawatir kejadian ini akan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemilu.
Dengan kejadian ini, netralitas seorang panelis dipertanyakan publik. Bahkan, situasi ini juga memunculkan kekhawatiran mengenai objektivitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk dalam memilih panelis yang seharusnya bebas dari kepentingan politik.
KPU Nganjuk dan Bawaslu Nganjuk akan Dilaporkan ke DKPP
Kejadian ini akhirnya menimbulkan kecurigaan sejumlah pihak terhadap penyelenggara pemilu. Terutama dari pihak paslon lain yang merasa dirugikan. Bahkan, tim hukum paslon nomor urut 3, Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro menuding KPU tidak netral.
Kuasa hukum paslon 3, Ahmad Rofiq mengaku akan mengambil langkah tegas. Pihaknya akan melaporkan KPU Nganjuk dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nganjuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebab, kedua lembaga penyelenggara pemilu itu dianggap lalai dan tidak menjalankan tugasnya secara independen dan adil. Karena peristiwa itu, KPU Nganjuk dan Bawaslu Nganjuk diduga telah melakukan pelanggaran kode etik atas indikasi keberpihakan terhadap salah satu paslon.
"Dugaan keberpihakan ini melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Seharusnya KPU wajib independen dan tidak berpihak pada kepentingan pihak mana pun," ujar Ahmad Rofiq yang juga Ketua DPD Partai Ummat Kabupaten Nganjuk, Kamis (14/11/2024).
Tudingannya itu didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Bahwa KPU harus menjunjung tinggi asas netralitas, transparansi, dan profesionalisme.
Rofiq menambahkan, UU melarang anggota KPU melakukan tindakan yang bisa menimbulkan persepsi keberpihakan. Penunjukan panelis yang memiliki keterkaitan dengan salah satu paslon merupakan pelanggaran etika yang serius.
Bahkan dia menyebut, penunjukan panelis yang tidak netral berpotensi mencederai asas keadilan dalam pemilihan dan dapat digolongkan sebagai kecurangan terstruktur. Laporannya ke DKPP disebut sebagai upaya menciptakan pilkada yang jujur, adil, dan transparan.
KPU Nganjuk Berjanji akan Tindak Tegas Panelis yang tidak Netral
Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Arfie Mustofa akhirnya angkat bicara terkait isu yang beredar mengenai salah satu panelis yang diduga terlibat dalam kampanye salah satu paslon. Pihaknya sedang melakukan penyelidikan mendalam mengenai keterlibatan panelis tersebut.
“Kami sangat menghargai profesionalitas dan independensi setiap panelis yang kami pilih. Jika terbukti ada keterlibatan dalam kegiatan kampanye salah satu paslon, maka tindakan tegas akan kami ambil,” ujarnya, Kamis (14/11/2024).
Arfie mengatakan, panelis debat dipilih berdasarkan rekam jejak profesionalismenya. Pihaknya pun berharap semua panelis dapat bersikap objektif dan menghindari segala bentuk keberpihakan yang dapat mencederai proses demokrasi.
Lebih lanjut, Arfie menjelaskan proses penunjukan panelis. KPU terdiri dari lima orang komisioner. Masing-masing komisioner mengusulkan satu orang panelis untuk setiap tema yang diusung dalam debat. Panelis diseleksi dari berbagai profesi dan latar belakang.
Pada saat debat publik pertama, lima komisioner mengusulkan satu orang panelis untuk setiap tema. Sehingga untuk tema pendidikan muncul lima opsi panelis. Salah satu di antaranya yaitu ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Nganjuk yang kemudian disepakati.
Kendati begitu, KPU Nganjuk berkomitmen untuk menjaga transparansi dan kejujuran dalam proses pemilu, termasuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bersikap netral. Sebab, netralitas adalah prinsip utama dalam penyelenggaraan pemilu.
“Dan setiap pihak yang terbukti melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Arfie. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?