Pajak Hiburan Kabupaten Mojokerto Bakal Naik

Kenaikan 40 persen pajak hiburan tersebut tidak menyeluruh. Namun Bapenda akan menurunkan pajak hiburan kategori pameran, pagelaran seni dan lainnya dari 20 persen menjadi 10 persen.

26 Jan 2024 - 08:00
Pajak Hiburan Kabupaten Mojokerto Bakal Naik
Ilustrasi kenaikan pajak hiburan di Kabupaten Mojokerto

Kabupaten Mojokerto, SJP - Sesuai pasal 27 Perda nomor 3 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), bahwa ada kenaikan pajak di jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/ spa.

Kenaikan pajak hiburan di kategori itu juga terjadi di Kabupaten Mojokerto dengan menembus 40 persen.

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Mardiasih mengatakan, kenaikan 40 persen pajak hiburan tersebut tidak menyeluruh.

"Secara menyeluruh, ada beberapa kategori yang pajaknya turun. Sehingga, harus sesuai dengan ketentuan kenaikan pajak barang jasa tertentu (PBJT)," ujarnya, Jumat (26/1/2024).

Mardiasih menyebut, pihaknya akan menurunkan pajak hiburan kategori pameran, pagelaran seni dan lainnya dari 20 persen menjadi 10 persen.

"Itu harus kami targetkan saat kenaikan pajak diterapkan, bakal meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp 1,5 Miliar," terangnya.

Sebagai informasi, kenaikan pajak jasa hiburan sudah ada dalam Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2022 terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kemudian, pasal 58 ayat 2 UU HKPD, khusus tarif PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu) atas jasa hiburan, diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/ spa, yang ditetapkan minimal 40 persen dan paling tinggi 75 persen. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow