Soal Mutasi 220 ASN, Kukuh Rahardjo: Tegakkan Aturan, Kembalikan, Baru Tata Ulang

Komisi IV DPRD menegaskan agar pengembalian posisi 220 ASN segera dilakukan, setelah itu perlu penataan insan pendidikan sesuai regulasi dan aturan.

26 Jan 2024 - 07:30
Soal Mutasi 220 ASN, Kukuh Rahardjo: Tegakkan Aturan, Kembalikan, Baru Tata Ulang
Ketua Komisi IV DPRD Bondowoso, Kukuh Rahardjo saat dikonfirmasi (Foto : Rzq/SJP)

Kabupaten Bondowoso, SJP – Permasalahan mutasi 8 pejabat eselon II dan 220 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditengarai menyalahi aturan dan prosedur di Kabupaten Bondowoso, menjadi sorotan Komisi IV DPRD setempat.

Carut marutnya mutasi pada Juni 2023 silam, berujung pada rekomendasi dari KASN untuk mengembalikan jabatan 220 ASN kepada tempat semula. Sementara, pengembalian 8 pejabat eselon II sudah dilakukan oleh Pemkab Bondowoso. 

Imbas dari pelantikan 220 ASN yang didominasi oleh tenaga pendidik tersebut, membuat posisi jabatan insan pendidikan perlu segera dikembalikan, ditata kembali dan dibenahi, agar kualitas pendidikan di Bondowoso semakin meningkat.

Ketua Komisi IV DPRD Bondowoso, Kukuh Rahardjo menilai, proses pengembalian ASN di sektor pendidikan perlu segera dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

Karena, pasca mutasi Juni 2023 silam, ada beberapa lembaga sekolah yang belum memiliki kepala sekolah, dan banyak sekali aduan dari guru yang diterima oleh Komisi IV DPRD Bondowoso.

“Beberapa waktu lalu kan ada permasalahan mutasi yang dinilai tidak sesuai prosedur. Ini harus segera dikembalikan. Bahkan, ditemukan ada beberapa jabatan kepala sekolah yang kosong dan aduan dari guru yang domisilinya jauh dari tempat mengajar,” katanya, Jumat (26/1/2023).

Sekretaris DPD Golkar Bondowoso ini, juga mendukung penuh langkah Pemkab Bondowoso melalui Dinas Pendidikan untuk menata ulang ASN di sektor pendidikan. Namun, aturannya, harus dikembalikan dulu ke jabatan lama.

“Sebagai Ketua Komisi IV, kami mendukung penuh pembenahan ASN di lingkup sektor pendidikan agar ditata dengan baik, karena ini sangat efektif  dan ujung tombak untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Bondowoso,” jelas Politikus Golkar yang juga ketua KNPI Bondowoso ini.

Pengembalian 220 ASN ini, lanjutnya, harus segera dilakukan sesuai aturan dan rekomendasi dari KASN. Setelah itu, kata Kukuh, baru dilakukan penataan ulang sesuai dengan regulasi.

“Karena ini sudah melanggar aturan dan garda terdepan kita adalah aturan, kita tegakkan dulu aturannya, dikembalikan dulu, baru setelah itu kita tata ulang sesuai regulasi dan kebutuhan di lapangan,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow