Operasi Sobo Kampung Wujud Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Pemkab Malang dan Dinas Bea Cukai Kabupaten Malang

Tujuan sosialisasi ini untuk edukasi masyarakat tentang bahaya peredaran atau jual beli rokok ilegal

17 Jul 2024 - 17:30
Operasi Sobo Kampung Wujud Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Pemkab Malang dan Dinas Bea Cukai Kabupaten Malang
Sosialisasi gempur rokok ilegal Dinas Bea Cukai bersama Pemkab Malang melalui Satpol PP (ist/SJP)

Kabupaten Malang, SJP - Dinas Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal, melalui sosialisasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”. 

Kegiatan sosialisasi ini bertempat di desa Wonorejo, Poncokusumo, Kec. Tumpang, Kab. Malang, pada Rabu (17/7).

Satpol PP, melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo sebut tujuan sosialisasi ini sebagai sarana edukasi masyarakat terkait risiko peredaran atau jual beli ilegal.

"Mengedarkan rokok ilegal merupakan pelanggaran Undang-undang No.39 tahun 2007 yang mana ancaman hukumannya maksimal lima tahun," ucapnya tegas.

Sosialisasi ini merupakan lanjutan kegiatan dari Satpol PP dari sebelumnya sosialisasi satu Rukun Tetangga (RT).

"Program kami tidak akan terputus dan akan kami lanjutkan dengan rentetan program-program selanjutnya," ungkap Bowo yang berkata bahwa peredaran rokok ilegal  paling rawan adalah di toko-toko  di desa.

"Kalau toko-toko yang ada di pasar udah paham semua karena tidak hanya program sobo kampung tapi kami terlebih dahulu mensosialisikannya dipasar-pasar dengan program sobo pasar," jelasnya.

"Dalam sosialisasi ini kita selalu bekerjasama dengan kepala desa setempat, baik secara administratif maupun pada saat sosialisasi, dimana kita selalu persuasif," tambahnya.

Bowo juga jelaskan tidak ada kriteria umum dalam sosialisasi rokok ilegal di desa-desa, tetapi program sosialisasi tersebut akan digelar ke keseluruhan desa di Kabupaten Malang.

"Untuk saat ini kita hanya melakukan sosialisasi tetapi kedepannya kita juga akan melakukan pemberantasan terhadap rokok ilegal," ungkap Bowo.

Sementara itu, Pemeriksa PBD Terampil Dinas Bea Cukai Hendro Try jelaskan ciri-ciri rokok ilegal yakni tidak bercukai atau pita cukai palsu serta cukai beka dan pita cukai berbeda.

"Kerugian karena rokok ilegal bisa mencapai 500 Milyar di Malang Kabupaten sampai pertengahan tahun 2024," ungkap Hendro.

Pasca kegiatan sosialisasi, dilakukan pula inspeksi mendadak (sidak) ke toko-toko sekitar desa Wonorejo.

Bu Miftakhul salah satu pemilik toko kelontong di desa Wonorejo mengungkapkan sering mendapati tawaran menjual rokok ilegal tetapi selalu ia tolak dikarenakan tahu tentang sanksinya.

"Sering saya ditawari rokok ilegal oleh sales, tapi selalu saya tolak, biasanya yang menawari selalu pakai obrok dan memakai masker supaya tidak ketahuan," jelas Bu Miftakhul 

Sementara itu, Lurah desa Wonorejo H. Mohammad Sokeh selalu imbau warganya tidak jual rokok ilegal sembari jelaskan sanksi yang akan mereka peroleh apabila terbukti melanggar.

"Kami mendukung penuh kegiatan yang dilaksanakan oleh Satpol PP dan Dinas Bea Cukai Kabupaten Malang, kami berharap dengan sosialisasi tersebut warga sadar dengan sanksi yang akan didapat jika mengedarkan rokok ilegal," katanya.

Dalam sidak di Desa Wonorejo tidak ditemukan temuan pengedaran rokok ilegal meski pihak Satpol PP dan Dinas Bea Cukai memberikan hadiah payung sebagai wujud apresiasi kepada para pemilik toko kelontong. (***)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow