Olahan Daging RPH Batu Dijamin Halal
Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk membangun kepercayaan kepada masyarakat dan wisatawan dalam menyiapkan produk halal di Kota Wisata Batu, khususnya daging dan olahannya.
Kota Batu, SJP - Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) Kota Batu yang berada di Jalan Mojowangi Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo jamin kehalalan olahan daging hasil penyembelihan miliknya.
Hal ini diperkuat dengan didapatkannya sertifikat halal dengan Nomor ID35110013476241123, dari Majelis Ulama Indoneisa (MUI) Republik Indonesia, tertanggal 22 November 2023 lalu
Pj Walikota Batu Aries Agung Paewai beberkan hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk bangun kepercayaan kepada masyarakat dan wisatawan dalam siapkan produk halal di Kota Wisata Batu, khususnya daging dan olahannya.
"Komitmen ini juga dikuatkan dengan pelatihan kepada 35 juru sembelih halal (Juleha), yang sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat kompetensi Juleha dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)," katanya.
Pria yang juga jabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jatim itu mengaku sangat senang dengan capaian perolehan sertifikat halal MUI ini.
Ia berharap dengan RPH bersertifikat halal, akan berikan rasa aman dan nyaman bagi pedagang yang berjualan daging dan olahannya, karena RPH dan Juleha-nya sudah bersertifikasi halal.
"Kita bersyukur RPH kita sudah mendapatkan sertifikasi halal. Semoga ini akan memberikan rasa nyaman kepada pedagang daging kta untuk mendapatkan produk halal dengan proses pemotongan yang halal," imbuhnya.
Ia juga beberkan keberhasilan tersebut merupakan pelayanan kepada masyarakat dengan hadirkan rasa aman kepada dalam menggunakan jasa RPH Kota Batu.
Termasuk salah satu peran RPH dalam pengendalian penyakit hewan dan zoonosis sangat esensial dan signifikan , terutama untuk hindari pemotongan hewan yang diduga sakit sehingga menjamin daging dan hasil ikutannya aman dan layak dikonsumsi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Heru Yulianto jelaskan bahwa rata-rata penyembelihan di RPH perhari berkisar 2-3 ekor.
Dengan adanya sertifikasi halal ini, maka pedagang bisa mendapatkan surat keterangan pemotongan di RPH Halal.
"Dengan langkah ini, daging yang dijual bisa diakui kehalalannya. Pelaku usaha UMKM yang berbasis produk hewan juga bisa memperoleh sertifikat halal karena mendapatkan produk ternak dari RPH halal," tukasnya. (*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?