OJK Pinta Bank Blokir Rekening Pinjol Ilegal
OJK pinta industri perbankan tegas lakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal sejak September 2023
Surabaya, SJP - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk memblokir rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal.
Langkah ini dilakukan untuk minimalisir dan batasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae katakan OJK akan senantiasa jaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi, termasuk penggunaan perbankan untuk sarana lakukan kejahatan.
"OJK telah meminta industri perbankan untuk senantiasa menjaga komitmen yang kuat dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum, termasuk pinjaman online ilegal," kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/12).
OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal sejak September 2023. Selain atas permintaan OJK, bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
OJK imbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran pinjaman online. Masyarakat diminta memastikan hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar/berizin dari OJK.
Berikut adalah ciri-ciri pinjaman online ilegal:
- Tidak terdaftar/berizin dari OJK.
- Penawaran bunga tinggi.
- Persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas.
- Penawaran melalui spam, SMS, maupun media sosial.
- Meminta akses terhadap data pribadi.
- Tidak memiliki identitas kantor yang jelas.
- Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai daftar pinjaman online resmi yang terdaftar/berizin dari OJK melalui Kontak OJK 157.
Upaya OJK
Selain minta perbankan blokir rekening pinjaman online ilegal, OJK juga telah terbitkan berbagai peraturan untuk perkuat integritas sektor jasa keuangan, antara lain:
Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa KeuanganPOJK No. 39 tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
OJK juga akan terus jalin sinergi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk berantas tindak pidana di bidang perbankan di Indonesia.
Selain itu, OJK akan perkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi maupun edukasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?