Pria di Malang Aniaya Istri dan Selingkuhannya hingga Kritis, Dipergoki Ngamar di Sebuah Penginapan
Usai berbelanja, pelaku terus membuntuti NG yang menuju ke sebuah homestay yang berada di Desa Gubuk Klakah, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
MALANG, SJP — Seorang pria berinisial MU (47) asal Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang memergoki istrinya NG (28) sedang berkencan di sebuah penginapan, bersama kekasih gelapnya.
Peristiwa itu bemula, pada hari Selasa 29 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WIB. MU curiga terhadap NG yang berpamitan keluar rumah untuk pergi ke sebuah acara hajatan.
Kapolsek Poncokusumo, AKP Subiyanto menerangkan, karena curiga dengan gelagat istrinya, MU kemudian membuntuti NG hingga ke Kecamatan Wajak, di sana NG berbelanja di sebuah toko.
“Pelaku mengecek ke lokasi, dan pelaku melihat istrinya berada di sebuah toko yang bertempat di Kecamatan Wajak untuk berbelanja,” terangnya, Rabu (30/10/2024).
Usai berbelanja, pelaku terus membuntuti NG yang menuju ke sebuah homestay yang berada di Desa Gubuk Klakah, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Setibanya di homestay, MU melihat NG sudah ditunggu oleh seorang laki-laki berinisial SG (41) yang diduga selingkuhan NG.
Melihat situasi itu, MU kemudian mengajak anaknya untuk menggerebek mereka berdua. Setelah itu, MU dan anaknya menuju ke homestay dengan membawa senjata tajam (sajam) jenis sabit dan kunci inggris.
Saat menggerebek, MU memecahkan kaca homestay. Benar saja, di dalam kamar itu didapati sang istri sahnya tengah berduaan bersama laki-laki lain.
“Saat itu, terjadi penganiayaan terhadap kedua korban dengan menggunakan sajam jenis sabit, kunci inggris dan pecahan kaca,” ungkap AKP Subiyanto.
AKP Subiyanto mengatakan, kedua korban mengalami luka-luka. Sementara warga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Poncokusumo.
“Korban mengalami luka di leher dan punggung. Tadi hanya itu yang terlihat, karena kita keburu menyelamatkan untuk segera dibawa ke rumah sakit,” sambung AKP Subiyanto.
Dari peristiwa tersebut, polisi mengamakan MU beserta sajam yang dipakainya menganiaya korban. Diketahui, MU merupakan warga Desa Kranggan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Selain menganiaya istri sahnya, MU juga menganiaya SG yang bersama istrinya di penginapan. SG merupakan warga Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Muhammad Nur mengungkapkan, tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa tersebut yaitu di penginapan GSS, Desa Gubuklakah, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
"Terjadinya di tempat penginapan ya. Mungkin sudah curiga dengan istrinya. Diikutilah, dan terjadilah seperti itu," ungkapnya.
Menurut AKP Muhammad Nur, yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut yakni istri pelaku dan SG yang merupakan laki-laki selingkuhannya.
SG mengalami luka serius di bagian leher dan kepala. Saat ini kondisinya sedang kritis dan sedang menerima perawatan medis di Rumah Sakit Saiful Anwar.
"Sementara ini masih hidup ya. Sekarang masih dirawat lebih intens. Karena kita membutuhkan keterangan dari korban juga. Semoga cepat sembuh untuk melengkapi pemeriksaan," terangnya.
"Kondisinya kritis dengan luka di bagian leher dan kepala. Itu ditusuk dengan pecahan kaca. Pelaku mendobrak tidak bisa buka pintu akhirnya dipecah kacanya. Maka dari itu pecahan kaca itulah untuk menganiaya korban," tutupnya AKP Muhammad Nur. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?