Ngawi Gempur Rokok Ilegal, Sosialisasi UU tentang Cukai
Permasalahan rokok ilegal di berbagai wilayah di Indonesia termasuk Jawa Timur mendorong pihak Bea Cukai Madiun dan jajaran pihak berwenang di Kabupaten Ngawi untuk lakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai bagi masyarakat Kabupaten Ngawi.
Kabupaten Ngawi, SJP - Dalam rangka gempur rokok ilegal, Bea Cukai Madiun berkolaborasi dengan Kejari Ngawi, Polres Ngawi dan Satpol PP Ngawi gelar sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai di pelataran Sanggar Omah Joglo Darmo Menggolo pada Sabtu, (18/11/2023).
Acara sosialisasi ini dilakukan dalam rangkaian pembukaan pertunjukan kebudayaan Wirotani dengan sasaran utama para pemuda Ngawi dan masyarakat Kabupaten Ngawi pada umumnya.
Bergantian memberikan sosialisasi tentang rokok ilegal adalah Andyarta selaku Kasi Satlinmas Pol PP Ngawi, Rudy dan Ikhsan dari Bea Cukai Madiun, Reza Prasetya selaku Ajun Jaksa Kejari Ngawi serta AKP Tulus Sanyoto selaku Kepala Seksi Hukum Polres Ngawi.
Diwawancari oleh Suarajatimpost.com pada Sabtu (18/11/2023) usai memberikan sosialisasi di atas panggung, Rudy dan Ikhsan sempat menambahkan lagi imbauan Bea Cukai Madiun terkait pentingnya pemberantasan rokok ilegal.
"Perlu dipahami bahwa rokok ilegal adalah rokok tanpa cukai yang sangat merugikan negara. Padahal, cukai serupa pajak yang nantinya dikembalikan pada APBN dan dibagikan kepada pemerintah daerah untuk dikembalikan kepada masyarakat," tegas Ikhsan.
Lebih lanjut Ikhsan juga menambahkan tentang peruntukan dari pembagian cukai rokok kepada pemerintah daerah di antaranya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam berbagai bidang.
"Pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sektor-sektor lainnya itu disupport juga oleh cukai rokok. Jadi bayangkan jika masyarakat memilih rokok ilegal. Yang rugi pada akhirnya juga masyarakat sendiri," ujarnya.
Senada dengan pihak Bea Cukai Madiun, Ajun Jaksa Kejaksaan Negeri Ngawi, Reza Prasetya juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Ngawi sangat berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ngawi.
Hal ini dibuktikan dengan pelimpahan-pelimpahan perkara yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Ngawi dari Bea Cukai Madiun.
"Kami selalu berkoordinasi dengan Bea Cukai Madiun untuk perkara-perkara rokok ilegal ini, salah satunya seperti pada tahun 2018 telah terjadi pelimpahan perkara dari Bea Cukai dengan penuntutan atas pelanggaran pasal 54, tentang pendistribusian rokok ilegal oleh salesman kepada toko kelontong," jelas Reza.
Sementara itu, AKP Tulus Adi Sanyoto mewakili Polres Ngawi juga menyampaikan kepada Suarajatimpost tentang bagaimana komitmen Polres Ngawi dalam menggempur rokok ilegal.
Kepala Seksi Hukum Polres Ngawi ini mengungkapkan bahwa Polres Ngawi hingga saat ini masih terus menelusuri kasus-kasus rokok ilegal. Salah satunya yang terjadi di perbatasan Jatim-Jateng, tepatnya di Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi.
"Ketika itu ada kecelakaan dan pengendaranya melarikan diri. Ternyata mobil tersebut membawa 10 kardus rokok ilegal. Kejadiannya bulan Januari 2023 dan hingga saat ini, dari barang bukti yang ditemukan, masih terus diselediki serta ditelusuri mulai dari tempat produksi hingga jalur distribusinya," ungkap Tulus.
Menyambung imbauan yang disampaikan Ikhsan selaku bagian Layanan Masyarakat Bea Cukai Madiun kepada Suarajatimpost, juga senada dengan pernyataan pihak-pihak berwenang lainnya, Rudy selaku bagian kehumasan Bea Cukai Madiun juga turut mengimbau masyarakat agar tak segan melapor apabila mendapati keberadaan rokok ilegal di wilayah kabupaten Ngawi dan sekitarnya.
"Untuk masyarakat apabila mengetahui, bisa dilaporkan kepada Bea Cukai Madiun, atau ke Satpol PP Terdekat, atau ke aparat penegak hukum terdekat. Bisa juga ke layanan bea cukai di 081130103000," pungkasnya.(*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?