Nekat Keliling Kota Pakai Motor Curian, Pria Asal Makassar Diringkus Polisi di Trenggalek
Seorang pria asal Makassar mencuri motor di Trenggalek karena kehabisan ongkos pulang. Dia keliling kota dengan motor curian sebelum akhirnya ditangkap polisi dan dijerat pasal pencurian.
TRENGGALEK, SJP — Seorang perantau asal Makassar ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor milik warga di Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Aksi pencurian itu terjadi di tepi jalan raya yang melintasi area persawahan.
Pelaku bernama Rian Putra, 35 tahun, mengaku nekat mencuri karena kehabisan uang untuk pulang kampung. Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Trenggalek Kompol Herlinarto menyampaikan, pencurian terjadi pada Senin pagi, 7 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
“Motor tersebut diparkir di pinggir jalan, dekat sawah. Saat itu ditinggal pemiliknya sebentar, kunci masih menancap di rumah kunci jok motor,” ujar Kompol Herlinarto.
Motor yang dicuri merupakan Honda Vario merah hitam keluaran 2010 dengan nomor polisi (nopol) AG 3684 ZI. Kendaraan itu milik seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Pogalan, Trenggalek, berinisial TN.
Menurut kepolisian, Rian sebelumnya sempat merantau ke Kalimantan. Namun karena kehabisan uang, dia memutuskan melanjutkan perjalanan ke Pulau Jawa tanpa arah tujuan yang jelas.
Setibanya di Trenggalek, pelaku sempat beristirahat di gazebo kawasan Alun-Alun Trenggalek. Dia kemudian berjalan kaki menuju arah Ponorogo. Dalam perjalanan itulah dia menemukan sepeda motor yang menurutnya "mengundang niat jahat".
Melihat kunci masih menempel di motor, pelaku langsung menghidupkan kendaraan dan membawanya kabur. Sepanjang hari ia mengendarai motor tersebut keliling Trenggalek seolah-olah milik pribadi.
Namun aksinya tak berlangsung lama. Polisi yang menerima laporan dari korban segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu tiga hari, tepatnya pada 10 Juli 2025, pelaku berhasil diamankan di lokasi semula, yakni di Alun-Alun Trenggalek. Motor curian juga turut disita sebagai barang bukti.
Kini Rian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dia dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

