Nasabah Simpanan ‘Talubi’ Desak Kemenkop UKM dan Pemkab Situbondo Proaktif di Persidangan
Kuasa hukum dari nasabah pinjaman “Talubi” menilai KPRI Guru-guru Raung tak beritikad baik hadiri sidang pengembalian dana.
SITUBONDO, SJP – Tim kuasa hukum nasabah simpanan “Talubi” Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Guru-Guru Raung Situbondo menilai pengurus koperasi tidak menunjukkan itikad baik dalam proses penyelesaian hukum terkait pengembalian dana simpanan.
Hal ini disampaikan oleh Syaiful Yadi, dan Anwar S. Kurniawan, selaku kuasa hukum para penggugat dari Kantor Hukum Freedom Fighter dalam pernyataan resminya, Rabu (22/10/2025).
Keduanya menyoroti ketidakhadiran pengurus KPRI Raung dalam sidang perkara perdata Nomor 46/Pdt.G/2025/PN.Sit di Pengadilan Negeri Situbondo.
“Kami sangat menyayangkan sikap Pengurus KPRI Raung yang tidak menghadiri panggilan sidang. Ini menunjukkan indikasi nyata bahwa mereka tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada para penggugat,” ujar Syaiful Yadi.
Menurutnya, prinsip itikad baik merupakan fondasi utama dalam setiap hubungan hukum, terlebih dalam koperasi yang menjunjung tinggi asas kekeluargaan dan kebersamaan.
“Sikap seperti ini mencederai hak-hak para penggugat, yang sebagian besar adalah pensiunan dan telah berusia lanjut,” tambahnya.
Dasar Perlindungan Hukum Anggota Koperasi
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan didasarkan pada prinsip perlindungan anggota koperasi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM.
“Negara telah menegaskan perlunya perlindungan terhadap koperasi dan anggotanya. Karena itu, kami menuntut agar hak-hak nasabah simpanan Talubi dipulihkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan prinsip keadilan,” jelas Anwar S. Kurniawan.
Desakan kepada Pihak Turut Tergugat
Selain menyoroti pengurus koperasi, pihak kuasa hukum juga mendesak para turut tergugat agar aktif dalam proses persidangan.
Pihak-pihak tersebut antara lain Menteri Koperasi dan UKM RI, Bupati Situbondo, Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, serta Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Situbondo.
“Kami berharap para turut tergugat bersikap proaktif dan hadir dalam setiap tahapan persidangan, terutama pada tahap mediasi,” tegas Syaiful.
Ia menilai, keterlibatan aktif pemerintah dan instansi terkait akan mempercepat penyelesaian masalah melalui mediasi.
“Sebagian besar para penggugat adalah pensiunan dengan kondisi lanjut usia. Kami berharap mereka segera memperoleh haknya berupa pengembalian dana simpanan yang selama ini belum dibayarkan,” ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian melalui mediasi adalah langkah tercepat dan paling manusiawi, sekaligus bentuk perlindungan pemerintah terhadap anggota koperasi yang menjadi korban.
Harapan untuk Keadilan
Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah merupakan wujud nyata pelaksanaan prinsip perlindungan dan pemberdayaan anggota koperasi.
“Kami mendorong semua pihak, terutama pemerintah daerah dan Kementerian Koperasi, agar benar-benar hadir menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan koperasi. Ini demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di Situbondo,” tutup Syaiful.
Sekadar diketahui, pernyataan resmi ini dikeluarkan oleh Tim Kuasa Hukum Para Penggugat Nasabah KPRI Raung Situbondo dari Kantor Hukum Freedom Fighter, yang beralamat di Jalan Tembus Baru, Perumahan Baiti Jannati 1 Blok A.1–A.2, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. (**)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

