Meriahkan HUT Kota Batu, Denda PBB dan Non PBB Digratiskan
Pelaku usaha di sektor restoran, hotel, tempat hiburan, dan oleh-oleh memberikan potongan harga hingga 22 persen kepada masyarakat dan wisatawan selama bulan Oktober.
Kota Batu, SJP - Dalam rangka perayaan Hari Jadi ke-22 Kota Batu pada tanggal 17 Oktober, Pemerintah Kota Batu memberikan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Non PBB kepada masyarakat dan pelaku usaha di wilayah tersebut.
Kepala Bapenda Kota Batu, Dyah Lies Tina Purwaty, mengatakan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah tersebut berlaku mulai tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2023.
"Hal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat, pelaku usaha, atau wajib pajak (WP) untuk menyelesaikan pembayaran pajak tanpa adanya sanksi administrasi," kata dia kepada suarajatimpost.com saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Sabtu (30/09/2023).
Dia menjelaskan penghapusan denda PBB-P2 mencakup masa pajak dari tahun 1996 hingga 2023.
"Tindakan ini merujuk pada Perwali Nomor 18 Tahun 2023 yang mengatur tentang penghapusan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak PBB-P2," ujarnya.
Dia menerangkan kemudian, untuk Non PBB seperti pajak resto, hotel, tempat hiburan, dan pajak parkir, kebijakan ini berlaku untuk masa pajak hingga Oktober 2023, dengan batas pelaporan hingga tanggal 15 November 2023, sesuai dengan Perwali Nomor 188.45/274/KEP/422.012/2023.
"Pembebasan pajak untuk sektor Non PBB juga merupakan bentuk terima kasih kepada pelaku usaha yang turut serta dalam kesuksesan Hari Jadi ke-22 Kota Batu," bebernya.
Dyah Lies Tina Purwaty memaparkan, pelaku usaha di sektor restoran, hotel, tempat hiburan, dan oleh-oleh memberikan potongan harga hingga 22 persen kepada masyarakat dan wisatawan selama bulan Oktober.
"Penghapusan sanksi administrasi bukan hanya untuk memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Batu, tetapi juga sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak secara tertib," ungkapnya.
Dia membeberkan mengingat pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak akan digunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur serta memberikan perlindungan di sektor kesehatan (PBJS Kesehatan) bagi masyarakat yang masih berada dalam kondisi pra sejahtera, serta program-program lainnya.
"Pembayaran untuk penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dan Non PBB dapat dilakukan oleh masyarakat dan pelaku usaha (wajib pajak) melalui Bank Jatim atau menggunakan layanan mobile banking, SMS banking, Gopay, dan Tokopedia," tandasnya. (*)
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?