Mengoptimalkan Restribusi Pasar Terhadap PAD, Kepala Pasar Se Pasuruan Tandatangani Pakta Integritas

Diantaranya bekerja profesional, menjaga transparansi dan akuntabilitas, menghindari konflik kepentingan, tidak menerima gratifikasi, hingga mengoptimalkan potensi retribusi pasar sesuai aturan yang berlaku.

22 May 2026 - 08:16
Mengoptimalkan Restribusi Pasar Terhadap PAD, Kepala Pasar Se Pasuruan Tandatangani Pakta Integritas
Kepala dinas saat berikan arah pada seluruh Kepala Pasar se pasuruan (foto: isbi/SJP)

PASURUAN, SJP — Pasca dipanggilnya Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan ke Komisi II terhadap aset pasar yang diduga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan mengumpulkan seluruh kepala UPT pasar se-Kabupaten Pasuruan untuk menandatangani pakta integritas di Kantor Diskoperindag Kabupaten Pasuruan, Kamis (21/5/2026).

Penandatanganan pakta integritas tersebut menjadi langkah penguatan komitmen pelayanan pasar yang profesional, transparan, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dalam pakta integritas itu terdapat 10 poin komitmen yang wajib dijalankan para kepala pasar beserta jajaran di bawahnya.

Diantaranya bekerja profesional, menjaga transparansi dan akuntabilitas, menghindari konflik kepentingan, tidak menerima gratifikasi, hingga mengoptimalkan potensi retribusi pasar sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Diskoperindag Kabupaten Pasuruan Taufiqul Ghony mengatakan, kegiatan itu tidak hanya sebatas penandatanganan pakta integritas, tetapi juga menjadi bagian dari pembekalan kepada seluruh kepala pasar.

Menurutnya, pembekalan dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Bupati Pasuruan, setelah turun lapangan dan rapat bersama DPRD terkait pengelolaan pasar daerah.

“Kami ingin seluruh kepala pasar bekerja lebih profesional, menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban pasar, termasuk mendata pedagang yang belum memenuhi kewajiban retribusi,” katanya.

Selain itu, para kepala pasar juga diminta lebih tegas terhadap pedagang yang berjualan di luar area pasar karena dinilai mengganggu ketertiban dan aktivitas perdagangan di dalam pasar daerah.

Ghony, sapaan akrabnya menegaskan, keberadaan pasar daerah memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi masyarakat sehingga pengelolaannya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

Panjenengan semua ini penopang keluarga dan juga bagian penting dalam pelayanan masyarakat. Boleh bekerja dengan nyaman, tetapi jangan bekerja seenaknya. Karena itu integritas harus benar-benar dijaga,” tegasnya. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow