Mendorong Partisipasi Publik: Refleksi 'Hari Hak untuk Tahu Sedunia' di Jawa Timur

Momentum 'Hari Hak untuk Tahu Sedunia' menjadi pengingat tentang betapa pentingnya hak setiap individu untuk mendapatkan akses terhadap informasi yang relevan, khususnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

30 Sep 2024 - 21:45
Mendorong Partisipasi Publik: Refleksi 'Hari Hak untuk Tahu Sedunia' di Jawa Timur
Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, Edi Purwanto refleksikan peringatan 'Hari Hak untuk Tahu Sedunia' untuk Jawa Timur (Dok. KI Jatim/SJP)

SURABAYA, SJP - Menjelang akhir September, ada satu hari peringatan yang menarik untuk dibahas, meski jarang diperhatikan namun peringatan ini sangatlah penting bagi kehidupan demokrasi. 

Peringatan tersebut jatih di tanggal 28 September kemarin, yang mana seluruh masyarakat dunia memperingati "International Access to Information Day" atau dikenal juga sebagai "Right to Know Day" atau jika diartikan adalah 'Hari Hak untuk Tahu Sedunia'.

Mungkin banyak yang belum familiar dengan peringatan ini, padahal perannya sangat penting dalam konteks keterbukaan informasi publik. Momentum ini menjadi pengingat tentang betapa pentingnya hak setiap individu untuk mendapatkan akses terhadap informasi yang relevan, khususnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Berkenaan dengan peringatan tersebut, Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, Edi Purwanto, memaparkan bahwa hak untuk tahu erat kaitannya dengan keterbukaan informasi publik (KIP) oleh badan publik. 

"Setiap 28 September 2024, masyarakat dunia memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia, nah hak yang dimaksud ini berkaitan erat dengan keterbukaan informasi publik oleh setiap badan publik, baik lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif," ujar Edi, Senin (30/9/2024).

Dirinya menyebut bahwa badan publik di sini tidak hanya mengacu pada institusi pemerintah, namun juga lembaga yang menjalankan fungsi negara dan didanai oleh APBN, APBD, atau sumbangan masyarakat. 

"Hak atas informasi ini adalah amanat dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 28F yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi," lanjut Edi.

Ia menyoroti bahwa jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), negara memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi secara tepat dan akurat. 

Dengan akses yang terbuka, diharapkan penyelenggara negara dapat semakin diawasi, sehingga transparansi dan akuntabilitas mereka meningkat, yang mana bisa berdampak kepada pengambilan keputusan yang tudak semena-mena.

"Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik sangat bergantung pada keterbukaan informasi, tanpa keterbukaan ini, partisipasi tersebut tidak banyak berarti," tegas Edi.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang KIP, Edi Purwanto mengungkapkan bahwa kepatuhan badan publik di Jawa Timur dalam pelayanan keterbukaan informasi menunjukkan tren yang positif. 

"Setiap tahun, kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi terus membaik, pada 2024, ada 207 badan publik di Jatim yang telah mengirimkan instrumen penilaian diri atau self-assessment questionnaire (SAQ)," ungkapnya.

Persentase penyerahan SAQ tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, tahun ini, 63 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyerahkan SAQ, mencapai partisipasi 100 persen, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 71,8 persen. 

"Ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam kesadaran badan publik terhadap pentingnya keterbukaan informasi," kata Edi.

"Sebanyak 38 pemkab/pemkot juga telah menyerahkan SAQ, dengan tingkat partisipasi yang mencapai 100 persen, ini jauh lebih baik dibandingkan tahun lalu, ketika masih ada empat daerah yang belum berpartisipasi," tambahnya.

Untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kemajuan juga terlihat. Pada tahun 2023, hanya dua BUMD yang menyerahkan SAQ, namun pada 2024 ini jumlahnya melonjak menjadi sebelas BUMD, termasuk PT SIER dan PT Jamkrida Jatim.

Edi juga menjelaskan, dari lembaga vertikal di Jawa Timur, tercatat sembilan badan publik yang telah menyerahkan SAQ, di antaranya Kejaksaan Tinggi, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta BPK Perwakilan Jatim. 

"Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan tahun lalu yang hanya dua instansi vertikal," jelasnya.

Untuk partisipasi pemerintah desa, Edi menyebut bahwa ada 24 desa di Jawa Timur yang telah menyerahkan SAQ dari target 30 desa.

"Meskipun masih ada desa yang belum memenuhi target, tren ini menunjukkan kesadaran yang semakin meningkat," tambahnya.

Meski tren kepatuhan terus membaik, Edi mengingatkan bahwa masih ada tantangan yang harus dihadapi, terutama dalam hal pemenuhan standar layanan informasi publik.

"Dari total badan publik yang telah menyerahkan SAQ, hanya sekitar 25 persen yang memenuhi standar layanan informasi publik dengan skor di atas 80. Namun, angka ini juga meningkat dari 15 persen tahun sebelumnya," tutupnya.

Momentum Hari Hak untuk Tahu Sedunia ini menjadi pengingat pentingnya peran keterbukaan informasi dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta meningkatkan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan yang berpengaruh pada kehidupan sehari-hari masyarakat. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow