Masalah Parkir 50 Ribu, Kadishub Kota Pasuruan Mengakui Sesuai Perda
Tarif 50 ribu per 4 jam pertama sesuai dengan Perda no 4 tahun 2023, namun untuk jam selanjutnya akan ada tambahan 10 ribu untuk 4 jam selanjutnya
Kota Pasuruan, SJP — Terkait keluhan salah satu ketua rombongan asal Malang terkait masalah besaran tarif parkir di tempat parkir khusus, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan akhirnya buka suara.
Melalui sambungan telepon pada Minggu (12/5/2024), Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan membenarkan terkait penarikan tarif parkir di tempat khusus.
"Memang betul pak untuk tarifnya 50 ribu per 4 jam pertama sesuai dengan Perda no 4 tahun 2023, namun untuk jam selanjutnya akan ada tambahan 10 ribu untuk 4 jam selanjutnya," jelasnya.
Di sisi lain, lanjut Andriyanto, tarif parkir tepi jalan umum tersebut telah diatur juga dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan daerah ini berlaku sejak bulan Januari 2024.
"Dalam lampiran Perda Nomor 4 Tahun 2023 disebutkan untuk kendaraan truk, bus, dan sejenisnya dikenai tarif Rp5.000; minibus, sedan, jeep, pikap, dan sejenisnya dikenai tarif Rp3.000. Lalu sepeda motor dikenai tarif Rp2.000; sepeda dikenai tarif Rp1.000. Kemudian untuk tarif insidentil, kendaraan truk, bus, dan sejenisnya dikenai Rp15.000," lanjutnya.
Menyinggung fasilitas tempat ibadah di terminal yang dikenakan 2 ribu rupiah sekali ibadah, Andriyanto merasa kaget dan justru berterima kasih dengan informasi tersebut.
"Saya terima kasih mas informasi yang diberikan, kalau untuk toiletnya memang berbayar, tapi untuk fasilitas mushola itu gratis mas, kalau memang itu ditarik nanti saya akan mencarinya," imbuhnya.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?