Luhut Isyaratkan Tunda Penerapan PPN 12 Persen, Fokus Salurkan Subsidi Listrik untuk Masyarakat Kelas Menengah

Pemerintah mengindikasikan bahwa penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, yang rencananya berlaku mulai 1 Januari 2025, kemungkinan akan ditunda.

27 Nov 2024 - 21:05
Luhut Isyaratkan Tunda Penerapan PPN 12 Persen, Fokus Salurkan Subsidi Listrik untuk Masyarakat Kelas Menengah
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) berbincang dengan Menteri Luar Negeri Sugiono (kiri). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Suarajatimpost.com - Pemerintah mengindikasikan bahwa penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, yang rencananya berlaku mulai 1 Januari 2025, kemungkinan akan ditunda. Sebagai gantinya, pemerintah berencana untuk terlebih dahulu menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat kelas menengah.

"Ya, hampir pasti diundur," ujar Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Rabu (27/11/2024), seperti dikutip dari Antara. 

Luhut menjelaskan bahwa penundaan PPN 12% ini disebabkan oleh keinginan pemerintah untuk memberikan insentif berupa bantuan kepada kelompok masyarakat yang terdampak ekonomi, terutama kelas menengah. Namun, ia juga menekankan bahwa tidak semua masyarakat kelas menengah akan menerima bantuan tersebut, hanya mereka yang benar-benar membutuhkan.

“PPN 12% sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah,” tambah Luhut.

Bansos yang dimaksud bukan berupa bantuan langsung tunai (BLT), melainkan subsidi untuk tagihan listrik. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat kelas menengah jika tarif PPN 12% diterapkan nantinya.

“Tapi diberikan itu (subsidi) ke listrik. Karena kalau diberikan nanti (BLT) ke rakyat takut dijudikan lagi nanti,” jelas Luhut.

Saat ini, pemerintah sedang menyusun skema untuk menyalurkan subsidi listrik tersebut, dengan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN.

Terkait penolakan masyarakat terhadap rencana penerapan PPN 12% pada Januari 2025, Luhut menyatakan bahwa hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang struktur kebijakan dan penerapan PPN tersebut. 

“Ya karena orang kan belum tau ini, struktur ini,” tutupnya. (**)

sumber: investor.id
Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow