Lewat Sistem Digital, Kepala Dinas Pendidikan Jember Tutup Celah Kecurangan SPMB

Salah satu poin krusial untuk mencegah kecurangan dan "overkapasitas" titipan adalah penataan kuota yang kini terkunci otomatis lewat data Dapodik dan validasi rombongan belajar (rombel). Sekolah kini dilarang keras menentukan jumlah siswa secara bebas.

17 Jun 2026 - 21:00
Lewat Sistem Digital, Kepala Dinas Pendidikan Jember Tutup Celah Kecurangan SPMB
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Arief Tyahyono.(Ulum/SJP)

JEMBER, SJP - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember pasang badan untuk memastikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 bersih dari praktik curang Seluruh celah kecurangan dipastikan akan ditutup rapat lewat pengawasan sistem digital yang ketat.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Arief Tyahyono, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini wajib mengacu pada regulasi terbaru, yakni Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026. Aturan ini menjadi fondasi demi sistem pendidikan yang lebih sehat.

"Kami menegaskan komitmen untuk menutup seluruh celah praktik kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru. Pengawasan dilakukan secara ketat melalui sistem digital yang terintegrasi, sehingga seluruh proses dapat dipantau secara terbuka," katanya, Rabu (17/6/2026).

Arief mewanti-wanti agar seluruh proses SPMB berjalan sesuai dengan asas TOBAT. Yaitu Transparan, Objektif, Berkeadilan, Akuntabel, dan Tanpa diskriminasi.

"Semua pihak harus memahami aturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat," ucapnya.

Salah satu poin krusial untuk mencegah kecurangan dan "overkapasitas" titipan adalah penataan kuota yang kini terkunci otomatis lewat data Dapodik dan validasi rombongan belajar (rombel). Sekolah kini dilarang keras menentukan jumlah siswa secara bebas.

Jika tahun-tahun lalu satu kelas bisa dipaksakan runtutan hingga 40 siswa, kini aturan baru membatasi jumlah maksimal secara ketat demi efektivitas belajar.

“Jenjang SD maksimal 28 siswa per kelas. Jenjang SMP maksimal 32 siswa per kelas,” paparnya.

Arief tidak menampik bahwa keterbatasan daya tampung SMP negeri di Jember masih menjadi tantangan pelik. Saat ini, Jember memiliki sekitar 903 SD negeri, namun hanya disokong oleh 94 SMP negeri.

"Pendidikan itu tanggung jawab bersama. Tidak bisa hanya bertumpu pada SMP negeri saja. Sekolah swasta, madrasah, hingga pendidikan berbasis keagamaan punya peran penting mencetak generasi unggul," tambahnya.

Arief juga menjelaskan terkait jalur perpindahan diperuntukkan bagi keluarga dengan mobilitas tugas tinggi, seperti anggota TNI, Polri, kejaksaan. Maupun aparatur negara lainnya yang mengalami perpindahan penugasan ke wilayah Kabupaten Jember.

"Mereka (anak aparatur negara yang pindah tugas) memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses pendidikan. Karena itu pemerintah memberikan ruang khusus melalui jalur perpindahan," jelasnya.

Sebagai informasi, Dispendik Jember juga menjelaskan mekanisme jalur penerimaan siswa baru tahun 2026. Untuk jenjang SD, komposisi penerimaan terdiri atas 70 persen jalur domisili, 25 persen afirmasi, dan 5 persen perpindahan tugas orang tua.

Sementara untuk jenjang SMP, jalur domisili ditetapkan sebesar 50 persen, jalur prestasi 25 persen, afirmasi 20 persen, dan perpindahan tugas orang tua sebesar 5 persen. Jalur prestasi tidak hanya diperuntukkan bagi siswa dengan capaian akademik, melainkan juga mencakup bidang non-akademik seperti olahraga, seni, keagamaan, hingga hafalan Al-Qur’an. (***)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow