Leader Smart Wallet Jombang, Setahun Gabung Raup Cuan Ratusan Juta Rupiah
Bergabung di Smart Wallet sejak awal tahun 2023, sng leader membawahi 900 orang member dan sudah tarik aset hingga Rp 700 juta
Kabupaten Jombang, SJP - Salah satu leader Smart Wallet di Jombang mengaku telah menarik cuan dari aktivitas penghimpunan dana berkedok robot trading atau expert advisor dengan sistem multi-level marketing.
Leader tersebut Wiji Sobirin yang mengaku sejak pertama gabung di Smart Wallet sekitar awal tahun 2023 beragam dinamika telah dilalui untuk memperbanyak member.
"Di Smart Wallet sejak awal tahun 2023, sebagai leader membawahi 900 orang member," kata Wiji kepada wartawan pertengahan Maret 2024.
Tentu ada harapan tinggi dalam angan-angan Wiji. Mendapat keuntungan berlipat ganda dari gabung member Aplikasi Smart Wallet, investasi yang seakan mirip dengan cara kerja robot trading itu.
"Alhamdulillah saya mulai ikut Smart Wallet sejak awal 2023, saya mulai nanam 500 ribu rupiah, 1 juta rupiah, maksimal kemarin 20 juta rupiah," sambung Wiji sembari berharap untuk segera bisa WD atau penarikan dana.
Angan tinggi Wiji cukup beralasan. Ia sendiri selama keikutsertaan dalam member Smart Wallet bisa mendapat beragam keuntungan.
"Alhamdulillah selama ini kita sudah bisa beli rumah, beli lahan dan banyak lagi dari aset Smart Wallet," akunya.
Rasa percaya diri tampak dalam raut Wiji saat memberikan keterangan kepada wartawan. Apalagi sejurus kemudian ia langsung menjawab pertanyaan wartawan mengenai nominal keuntungan yang diperoleh.
"Kita sudah narik aset dari Smart Wallet sekitar 700 juta rupiah," tandas Wiji Sobirin selaku salah satu leader Smart Wallet di Jombang.
Perlu diketahui, pada Senin (18/3/2024) secara resmi di halaman website Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan pernyataan soal Smart Wallet.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet yang terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait.
Mengenai Smart Wallet, hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI menemukan kejanggalan.
Jika Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia.
Terkait hal tersebut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemblokiran akses dan link/URL dari Smart Wallet, bekerjasama Kementerian Komunikasi dan Informasi RI.
Satgas PASTI akan melakukan tindakan antara lain pemblokiran terhadap nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat. Berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.
Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected]. (*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?