Lahan Bekas Aktivitas Tambang PT Semen Indonesia di Gresik Timbulkan Keresahan Warga
Selain jadi lahan terbengkalai di pusat kota, area tanah dikalim milik PT Semen Indonesia mencapai 45 hektare itu sudah lama menutup akses jalan poros desa. Warga sekitar yang hendak memasang saluran pipa air bersih juga resah tidak bisa terhubung. Keresahan warga itu turut disampaikan ke Kantor DPRD Gresik.
GRESIK, SJP — Lahan bekas yabg diduga aktivitas tambang PT Semen Indonesia (SIG) di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, menimbulkan keresahan warga sekitar. Selain jadi lahan terbengkalai di pusat kota, area tanah mencapai 45 hektare itu sudah lama menutup akses jalan poros desa.
Warga sekitar yang hendak memasang saluran pipa air bersih juga resah tidak bisa terhubung karena klaim kepemilikan lahan PT Semen Indonesia atau biasa dikenal PT Semen Gresik.
Keresahan warga itu turut disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) saat hearing ke Kantor DPRD Kabupaten Gresik, Kamis (19/6/2025) kemarin.
"Jalan penghubung desa itu sudah lama sejak nenek moyang. Kita minta lahan yang dikelola PT Semen itu dikembalikan ke Pemdes agar bisa termanfaatkan kembali sebagai jalan poros desa," kata Ketua Genpatra Ali Candi, Jumat (20/6/2025).
Ali menyampaikan, kedatangan ke Kantor DPRD bertujuan ingin mengajak wakil rakyat dan pemerintah daerah mengambil kembali jalan poros desa yang diklaim milik PT Semen Gresik.
Padahal, menurut kajian dan bukti-bukti yang dikumpulkan Genpatra disimpulkan PT Semen Gresik tidak memiliki kepemilikan tanah diwilayah tersebut.
Ia menyebut, PT Semen Gresik hanya berstatus kontrak.
"Dan kontrak itupun sudah habis antara tahun 2022-2023. Mestinya tanah negara kembali ke negara dan kembali ke daerah untuk rakyat," jelasnya.
Genpatra juga mengungkap bahwa PT Semen Gresik diketahui ingin memperpanjang kontrak lahan, tetapi warga sekitar sepakat melakukan penolakan.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir, membenarkan bahwa masih banyak lahan yang tak terurus setelah aktivitas penambangan selesai, salah satunya di PT Semen Gresik. Terkait tuntutan Genpatra, pihaknya masih perlu mendatangkan PT Semen Gresik untuk duduk bersama.
"Memang saat ini masih banyak sekali lahan yang bukan menjadi aset daerah dan tidak bisa dimanfaatkan sebagai kepentingan masyarakat secara umum. Salah satunya dikelola PT Semen Indonesia, dan masih adalagi beberapa tanah dimiliki BUMN, PT, yang ada di Kabupaten Gresik yang juga hari ini dalam posisi dikelola secara tidak optimal," pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

