KPU Kabupaten Malang Pastikan Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp101 Miliar

Anggaran yang telah disepakati tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang.

11 Oct 2023 - 00:15
KPU Kabupaten Malang Pastikan Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp101 Miliar
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika

Kabupaten Malang, SJP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang memastikan anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp 101 miliar.

Jumlah yang telah disepakati tersebut turun sebesar Rp 8 miliar dari pengajuan KPU Kabupaten Malang yang mencapai Rp 109 miliar.

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, anggaran yang telah disepakati tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang.

"Kemarin itu telah disepakati diangka Rp 101 miliar, itu hasil koordinasi terakhir kami, dan anggaran itu untuk Pilkada yang akan disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang," ucapnya, saat ditemui awak media disela-sela Diskusi Pelatihan Peliputan Pemilu 2024, di Polres Malang, Selasa (10/10/2023).

Pria yang akrab disapa Dika ini menjelaskan, anggaran untuk pelaksanaan Pilkada tersebut memang telah disepakati, namun pihaknya masih belum menerimanya, dan harus ada beberapa tahapan yang harus dilalui.

"Kami masih belum menerimanya, karena kami belum melakukan penandatanganan berita acara (BA) kesepakatan, dan naska perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan Pemkab Malang," jelasnya.

Lebih lanjut, Dika menegaskan, untuk penandatanganan Ba dan NPHD dengan Pemkab Malang, dijadwalkan akan dilakukan pada bulan November 2023 mendatang, dan hingga saat ini tidak ada masalah terkait proses anggaran Pilkada Kabupaten Malang 2024.

"Hingga saat ini tidak ada masalah, kami memang belum ke BA kesepakatan, dan NPHD, tapi akan segera kami lakukan sebelum berakhirnya bulan November 2023," tegasnya.

Akan tetapi, lanjut Dika, anggaran tersebut, 58 persennya akan dialokasikan untuk operasional badan ad-hoc penyelenggara, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (KPPS) pada pelaksanaan tahapan Pilkada dan partisipasi masyarakat.

"Untuk pencariannya akan dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Malang dengan skema 40 persen pada tahun anggaran 2023 dan 60 persen pada tahun anggaran 2024," tukasnya. (*)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow