Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan CV Cuan Group

Perkara dari total ada 14 Laporan Polisi (LP) terkait kasus ini, 9 di antaranya ditangani Ditreskrimum Polda Jatim dan 5 LP lainnya ditangani oleh Polres wilayah setempat.

05 Apr 2024 - 12:00
Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan CV Cuan Group
Polda Jatim ungkap perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 4,8 Miliar oleh pelaku tiga wanita dan CV Cuan Group. (Foto: dok/SJP)
Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan CV Cuan Group
Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan CV Cuan Group

Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan CV Cuan Grup dengan Total Kerugian Rp 4,8 Miliar

Surabaya, SJP – Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh CV Cuan Group, Jumat (5/4/2024).

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto jelaskan, terhadap pengungkapan kasus tersebut,  berhasil dilakukan penangkapan dan ditaham atas pelaku tiga orang wanita berinisial AD, MR, dan RF yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Penetapan tiga tersangka terungkap setelah tim penyidik Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan kemudian tingkatkan ke penyidikan kepada tiga orang wanita yaitu inisial AD, MR dan RF yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tiga orang wanita dari CV Cuan Group," ujarnya.

Sementara itu Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama beber perkara dari total ada 14 Laporan Polisi (LP) terkait kasus ini, 9 di antaranya ditangani Ditreskrimum Polda Jatim dan 5 LP lainnya ditangani oleh Polres setempat.

"Dari penyidikan ungkap perkara ini diketahui dari adanya laporan polisi yang dilaporkan pada 19 Oktober 2023, korban berinisial WW bersama 6 korban lainnya dengan laporan menjadi korban atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pengurus dari CV Cuan Group dengan kerugian sekitar 351 juta lebih," terangnya.

Kemudian, untuk TKP-nya kata AKBP Pitter Yanottama terdapat di wilayah hukum Kota Surabaya dan kejadiannya bulan Februari 2023.

"Ketiga orang yang ditetapkan TSK tersebut adalah Direktur cuan group, kemudian yang dua lainnya adalah pengurus dari CV Cuan Group, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 3 April 2024 Polda Jawa Timur," urainya.

Kerugian Rp4,8 Miliar

AKBP Pitter Yanottama menambahkan, dari 14 LP tersebut, total ada 45 korban dengan kerugian mencapai Rp4,8 miliar.

Selanjutnya juga disebutkan dalam modus operandi para tersangka menawarkan investasi di CV Cuan Group dengan skema keuntungan fantastis. 

"Korban diiming-imingi keuntungan 15 persen per bulan untuk investasi 3 bulan, 3 persen per 7 hari, 6 persen per 10 hari, dan 17 persen per bulan," paparnya.

Dari keterangan itu, lanjutnya polisi berhasil menyita barang bukti yang diamankan tim penyidik antara lain surat pendirian CV Cuan Group, buku tabungan, ATM, laptop, handphone, dan bukti digital berupa obrolan di grup yang berisi bujuk rayu kepada korban.

"Ketiga tersangka telah ditahan di Polda Jatim sejak tanggal 3 April 2024. Dan kepada tersangka dihdapkan pada jerat pasal yang disangkakan dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.

Sementara pihak pengacara korban dari LBH Damar Indonesia, Dimas Yemahura Alfarauq sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolda Jatim dan Ditreskrimum Polda Jatim atas penahanan terhadap tiga tersangka.

Dimas ceritakan kilas kronologi kejadian pada awal Februari 2023, tersangka MR menawarkan investasi di CV Cuan Group kepada korban dan 6 orang lainnya.

Dilanjutkan pada tersangka RF kemudian meyakinkan korban bahwa CV Cuan Group memiliki prospek bagus dan bergerak di bidang simpan pinjam dan dana talangan.

Lebih jauh Dimas juga singgung soal skema keuntungan fantastis yang ditawarkan para tersangka. Yakni menjanjikan keuntungan menggiurkan untuk menarik minat korban.

"Korban kemudian terbujuk dan menyetorkan dananya ke CV Cuan Group. Untuk total kerugian dari 9 LP yang ditangani Ditreskrimum Polda Jatim mencapai Rp 4 miliar lebih didapat dari LP di Polres Lain," rincinya.

Selain 9 LP di Ditreskrimum Polda Jatim, terdapat 5 LP lainnya yang ditangani oleh Polrestabes Surabaya, Polresta Malang Kota, Polres Jombang (2 LP), dan Polres Lamongan (1 LP).

"Yang jelas, total kerugian yang dialami korban berdasarkan dari 14 LP di wilayah Polda Jatim, total ada 45 korban dengan total kerugian mencapai Rp4,8 miliar," cetusnya.

"Harapan kami atas penahanan tiga tersangka yang sudah ditahan dari kasus ini dapat diproses tuntas sesuai hukum berlaku, pertanggungjawabkan perbuatan pelaku guna menjadi terang dan memberikan rasa keadilan bagi klien kami yang sudah dirugikan," tutupnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow